MEDAN II
Polsek Sunggal kembali tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dimana keempat pelaku, yakni ; DFHA (21), TR (30), AS (30), RAS (20) yang merupakan residivis curanmor specialis rumah ibadah.
“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampinggi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
Dalam kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulangkan seakan tidak ada rasa takut para pelaku menyasar pada rumah ibadah, yakni ; Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” papar Kapolsek Sunggal.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Set Kunci Y L, 1 Buah Anak Kunci T, 2 Buah Tang, 2 Buah Kunci Pas, 5 Buah Kunci L, 1 Buah Gunting, satu unit sepedamotor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa Plat, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 buah kunci sepedamotor .
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)





