MEDAN II
Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Kecamatan Percut Seituan hanya bisa pasrah dan menahan pedihnya timah panas milik polisi.
Dimana, Roy merupakan pelaku pencurian kafe di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada 4 Desember 2025 lalu.
Dimana, korban Neneng (56) warga Kecamatan Perjuangan, membuat laporan ke SPKT Polsek Medan Timur. Berdasarkan laporannya korban mengaku bahwa barang-barang yang ada di dalam kafe telah hilang dicuri.
Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan itu personel dapat menangkap pelaku Roy Kardo Fransisco Rajagukguk saat berada di salah kafe di Jalan Durung, Kecamatan Medan Perjuangan.
” Tersangka kita tangkap dari kawasan Jalan Durung, Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025),sekira pukul 01.00 Wib,” kata Kanit Reskrim Iptu Khairul
Fajri Lubis, Kamis (18/12/2025).
Ia mengatakan saat bergerak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku berusaha kabur hingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti lainya karena rekannya sudah terlebih dahulu ditangkap.Dimana, tersangka melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri sehingga kita melakukan upaya tindakan tegas terukur karena pelaku tidak menghiraukan peringatan yang kita berikan.Jadi terpaksa kita tembak kaki kirinya,” katanya.
Dalam aksinya tersangka menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.
Untuk barang bukti polisi menyita satu buah baju warna hitam merah yang digunakannya saat beraksi mencuri di cafe tersebut, dan sisa uang sebanyak Rp 35.000, hasil penjualan barang curian dari cafe tersebut.
Sedangkan, dari catatan kepolisian tersangka pernah menjalani hukuman pada tahun 2019 atas pencurian sepeda motor. (ROM)





