MEDAN II
Mawardi (61) pelaku yang mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli sehingga masuk ke dalam parit di Jalan Madukoro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur akhirnya ditangkap polisi.
“Kita sudah tangkap pelaku bernama Mawardi karena terbukti mendorong Lurah Perintis,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis kepada wartawan, Rabu (15/10).
Dikatakanya, peristiwa itu dikarenakan pelaku tidak terima sebab korban membongkar ” polisi tidur” yang berada tengah jalan lataran menganggu pengguna jalan.
Sementara itu pelaku Mawardi setelah ditangkap mengaku kesal dengan perlakuan yang dilakukan Lurah Perintis tersebut.
Dikatakanya, pembongkaran ” polisi tidur” itu tanpa adanya pemberitahuan.
“Aku keberatan karena polisi tidur itu dicabut lurah. Di sekitaran jalan ini banyak kok polisi tidur, kenapa punya saya saja yang dicabut?. Banyak anak-anak main sepeda di jalan ini sehingga aku memasang polisi tidur itu. Nah, aku pasang polisi tidur itu sebelumnya sudah izin kepling,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Perintis Muhammad Fadli masuk ke dalam selokan parit hingga tubuhnya bergelimang lumpur karena didorong oleh Mawardi yang tidak terima ” polisi tidur ” yang dipasang dibongkar.
Saat itu Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli mendapatkan informasi bahwa di Jl. Madukoro, sering terjadi kebocoran ban sepeda motor saat warga melintasi ” polisi tidur ” di kawasan jalan tersebut.
Mendapat aduan dari warga, Lurah Perintis dan anggota ASN serta Kepling I, mendatangi Jl. Madukoro dan melihat di depan rumah bernomor 6 milik tersangka Mawardi ada ” polisi tidur ” yang menggunakan ban mobil bekas tanpa izin.
Melihat, polisi tidur itu terdapat banyak paku yang menonjol, Lurah dan kepling langsung membongkarnya.
Tak terima ” polisi tidur ” dibongkar Mawardi terlibat pertengkaran hingga mendorong Lurah Perintis ke parit. (ROM)