TANJUNGBALAI
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Tanjungbalai bersama Persatuan Nakhoda Kapal Penangkap Ikan (PEN KAPIN) dan Anak Buah Kapal (ABK) bersilaturahmi dengan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPRD HNSI Provsu), Selasa (24/3/2023) sekitar pukul 14.30 Wib siang.
Sekretatis DPC HNSI Kota Tanjungbalai, Paet Munthe meminta, agar Ketua DPD HNSI Provsu memberikan arahan kepada para nelayan yang tergabung didalam DPC HNSI Kota Tanjungbalai.
Ketua DPD HNSI Provsu, Zulfahri Siagian SE mempertanyakan sampai dimana aspirasi dari Tanjungbalai ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu terkait PP 85 tahun 2021 tentang pelaksanaan Paska Produksi Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menjawab itu, Fahmi Sibarani dari PEN KAPIN mengaku, dulu kita mau berangkat mencari rezeki ke laut dilakukan pra produksi atau bayar dulu baru mengurus izin surat-surat dokumen kapal, namun sekarang Pasca produksi atau berapa yang kita hasilkan harus membayar 10% dari ikan hasil tangkapan.
“Inilah akibat keluarnya kebijakan peraturan ini sangat memberatkan Nelayan,” Jelasnya.
Ketua DPD HNSI Provsu Zulfahri Siagian SE memberikan saran agar tetap membuat situasi aman dan tidak menggunakan aksi unjukrasa dan kita akan melakukan upaya dengan lobi dan menyurati pengusaha.
Pertemuan antara DPD HNSI Provsu dengan DPC HNSI Kota Tanjungbalai, PEN KAPIN dan ABK berlanjut untuk mencari solusi yang terbaik untuk Nelayan Kota Tanjungbalai. ( TF).
Discussion about this post