SIANTAR
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar somasi PT.Telkom Indonesia perihal penghancuran atau pembongkaran bangunan Mesjid Al-Jihad di Kompleks Telkom Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat selama satu tahun tak kunjung di bangun.
“Surat somasi itu bernomor 030/B/KNPI-PS/IX/2019, tanggal 18 November 2019,”hal ini diucapkan Ketua DPD KNPI Siantar, Ilal Mahdi Nasution melalui siaran pers nya hari Selasa (18/11/2019) malam.
Ilal menjelaskan Mesjid Al Jihad dirobohkan untuk dibangun Kantor PT.Telkom Indonesia/Grapari Telkom Group dengan diberi nama Balei Merah Putih yang peresmiannya dilakukan Dirut PT. Telkom Indonesia, Alex J Sinaga. Namun hingga satu tahun ini Mesjid Al Jihad sama sekali tidak dibangun lagi. Padahal Masjid Al Jihad sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama dengan Nomor ID. 01.6.02.27.02.0000.29 dan berdiri tahun 2005 dengan tipologi sebagai masjid jami.
“Status Mesjid Al-Jihad merupakan tanah wakaf sesuai Keputusan Menteri agama Nomor. 394 tahun 2004 tentang penetapan status Masjid wilayah,”ujar Ilal.
Discussion about this post