MEDAN II
SFS (38) yang juga Advokat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 akhirnya pada Selasa (9/7/2024) malam berhasil diciduk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan.
Dimana terpidana terlibat kasus penggelapan Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.
Terpidana yang diamankan bernama SFS oknum Advokat yang masuk dalam DPO karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.
“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana SFS pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan. Penangkapan tersebut menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar ,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Rabu (10/7).
Ia mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Medan menuntut SFS dengan pidana penjara selama empat tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.
“Menanggapi vonis lepas itu, Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” katanya.
Dalam putusan itu, kata Yos, MA menganulir vonis lepas SFS yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan tiga tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.
“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Yos Tarigan.
Untuk kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa SFS.
Terdakwa SFS mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.
Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.
Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. (ROM)