MEDAN
Aksi penyekapan dan pembegalan oleh seorang driver taksi online kepada anak gadis kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya bernama Grecella Candra (19) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, sedangkan pelaku sebagai driver taksi online diketahui bernama Nico Lesmana Tarigan warga Patumbak.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) mengatakan, pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, ” ucap AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan.
Dijelaskannya, sesuai kronologis kejadiannya, pada tanggal 25 November 2021 pukul 12.00 WIB, salah satu customer Gojek atas nama Grece memesan Gocar dengan penjemputan di Jalan Avros menuju Sun Plaza, dan driver yang mendapat orderan itu Pelaku.
Sesampainya di Jalan Samanhudi, Multatuli Medan, tiba – tiba Pelaku memberhentikan mobilnya dan langsung masuk ke pintu belakang customer lalu mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali pinggang driver, bahkan pelaku mencekik korban sembari jugag memperkosa korban, kemudian korban dipindahkan dibagian jok belakang.
Pelaku kembali melajukan mobilnya dan merubah arah perjalanan yang seharusnya dari aplikasi menuju Sun Plaza tetapi membawa korban ke arah Patumbak. Setibanya di kantor Camat Patumbak, korban melihat ada celah dibagian pintu belakang mobil, dan korban pun langsung membuka pintu itu serta melompat. Tidak terima kejadian itu korba bersama keluarganya menghubungi atau mengemail Gojek, agar pihak Gojek menindak lanjuti kejadian itu lalu korban melaporkan Pelau dengan bukti – bukti yang ada ke Polsek Patumbak .
Setelah mendapat info dari WAG TDP oleh RC, team respone dan RC langsung menghubungi korban dan keluarga nya untuk mencari info keberadaan korbam. Saat itu korban mengaku bersama keluarga nya sedang berada di Polsek Patumbak untuk membuat pelaporan. Team respon langsung bergerak menuju Polsek Patumbak untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan pihak kepolisian.
Ditengah perjalanan, team respon dan RC mencoba menghubungi pelaku lewat WA, namun pelaku menginfokan ke team respon bahwasanya dia tidak ada narik Gocar, dan namanya bukan Nico melainkan Rizky Wibowo. Team respon pun mencoba menghubungi pelaku lewat WA lain, Pelaku mengaku tidak ada narik Gocar dan tidak ada tahu menahu kejadian itu. Team respon meminta share lokasi, pelaku pun memberikan share lokasinya di daerah SMU Negeri 1 Lubuk Pakam.
Sesampainya di Polsek Patumbak, Team respon langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban untuk memberikan data- data si Pelaku yang akurat. Setelah kordinasi dengan Polsek Patumbak tentang keberadaan si Pelaku, team respon dan Polsek Patumbak pun langsung menuju rumah pelaku yang diduga titik terakhir dari ponsel pelaku di Jalan patumbak,
Sesampainya di TKP, Team respon mencoba mencari info driver dengan data-data dan ciri-ciri pelaku dengan menanyakan ke salah satu warga. Alhasil warga mengenali dan tahu keberadaan rumah Pelaku sehingga team respon dan Polsek Patumbak pun langsung menuju ke rumah pelaku dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun setempat untuk meminta izin memasuki rumah driver.
Team respon dan Polsek Patumbak bertemu dengan pelaku dan keluarganya. Sempat terjadi adu argumen dengan pelaku karena pelaku mengaku bukan driver Gocar. Setelah team respon mengecek dengan bukti- bukti yang ada team miliki ternyata benar driver itu adalah pelaku sesuai aplikasi Gocar yang korban naiki sehingga pihak kepolisian pun membawa pelaku ke Polsek Patumbak untuk dimintai keterangan.
Sesampainya di Polsek Patumbak si driver langsung diintrogasi pihak kepolisian dan tidak mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Pihak kepolisian mempertemukan pelaku dan korban serta menunjukkan bukti- bukti yang ada di mobil dikendarai pelaku jenis Toyota Rush membuat pelaku mengakui perbuatannya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan