SIANTAR
Setelah sudah dua kali menunda persidangan alasan belum diselesaikan atau disiapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Siti Martiti Manullang SH akhirnya membacakan tuntutan terdakwa Zulfikar SH (34) hanya pemakai atau pengguna sebagaimana Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu dan ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (11/1/2022) siang.
Tidak itu saja Jaksa Siti juga menuntut hukuman terdakwa Zulfikar warga Jalan Melanthon Siregar Ujung Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar hanya 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan diharapkan masih dapat merubah kelakuannya serta merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (4/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya duduk didepan Alfamart.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp), 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis ganja.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 6882/NNF/2021, tanggal 13 Agustus 2021, disimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi Kristal putih dengan berat netto 0,05 gram benar mengandung metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Terdakwa, Zulfikar didampingi Penasehat Hukum Posbakum, Erwin Purba SH, MH secara lisan meminta keringanan hukuman.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaraan putusan hukuman terdakwa Zulfikar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan