SIANTAR
Dua kurir narkotika jenis shabu, Irfan alias Ipong (28) warga Huta VII Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan Dendi Kesuma Wardana (29) warga Jl. Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diciduk Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Jumat (22/7/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di ada orang membawa shabu di Jalan Gereja. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memerintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melalukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan Gereja dengan gerak-gerik mencurigakan lalu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Irfan alias Ipong sedangkan Pelaku Dendi mencoba melarikan diri.
Namun Tim Opsnal gerak cepat mengejar dan berhasil meringkus Pelaku Dendi. Saat dilakukan penggeledahan dari Pelaku Ipong ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,20 gram dan 1 unit Hp merk Redmi kemudian dari pelaku Dendi ditemukan 1 unit Hp merk Redmi.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang diperoleh dari orang yang namanya tidak diketahui tetapi kenal ciri-cirinya. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, laki-laki itu tidak ditemukan. Lalu Tim Opsnal mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Irfan alias Ipong dan Dendi Kesuma Wardana sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan