TANJUNG BALAI
Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua maling sekawan dari lokasi berbeda. Kedua pelaku dibekuk atas laporan korban Ramlan Manurung (57), warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu Ahmad Rivai Saragih Alias Pai (29) warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Parulian Tampubolon (27) warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, Jum,at (27/5/2022) kepada wartawan mengatakan, kejadiannya bermula pada Kamis (5/5/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib, telah terjadi pencurian barang barang milik pelapor atau korban.
“Barang-barang yang di curi yaitu berupa 1 unit mesin air merk Robin, 1 unit Genset warna biru, 2 unit Pompa air merk sanyo. Empat unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya,” Kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah korban, kemudian Kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat hasil bahwa Ahmad Rivai Saragih Alias Pai adalah pelakunya yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Rabu Tanggal 25 Mei 2022 diketahui bahwa Pai sedang berada dirumahnya Jalan Durian Kelurahan Sirantau.
Lalu unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di pimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady langsung meakukan pencarian, Sekira Pukul 19.30 Wib, Pelaku Pai berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar. Diinterogasi Pelaku Pai mengaku temannya yang melalukan pencurian tersebut adalah Parulian Tampubolon.
Team langsung bergerak melakukan pencarian dan pukul 20.15 Wib Pelaku Parulian Tampubolon berhasil di amankan juga dari rumahnya di Jalan Singosari Lingkungan I Keluraham Pahang lalu diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita dari Kedua pelaku adalah 2 buah papan ventilasi jendela dan 1 unit becak bermotor merk yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi. Keduanya dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUHPidana,” pungkas AKP R. Sinaga.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





