Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Ke dua terdakwa, Edi Supriadi dan Apau alias Riko saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Dua Pekerja THM Siantar Dihukum 9 Tahun Penjara Perkara 52 Butir Ekstasi

Terdakwa Apau : "Sepertinya Kami Banding Bu Hakim"

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 Juli 2021 | 12:30 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Dua pekerja atau karyawan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar, Edi Supriadi (50) warga Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan Apau alias Riko (35) warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan diputus hukuman atau dihukum masing-masing 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani oleh Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH dalam sidang perkara narkotika jenis ekstasi 52 butir secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (27/7/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara masing-masing selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara oleu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Ester Lauren SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU membuktikan perbuatan ke dua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindakpidana narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (9/1/2021) malam sekira pukul 23.30 WIb di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di THM ruangan VIP 8.

Para saksi menyamar menjadi pembeli di ruangan VIP 8 dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000 untuk memesan narkotika jenis extacy kepada terdakwa Edi Supriadi. Saat Terdakwa Edi Supriadi akan menyerahkan extacy, para saksi langsung menangkap terdakwa Edi Supriadi dan ditemukan barang bukti 2 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Oppo serta dari kantong celananya uang sebanyak Rp 400.000.

Diinterogasi Terdakwa Edi Supriadi mengaku mendapatkan extacy itu dari terdakwa Apau alias Riko. Selanjutnya para saksi melakukan pemancingan terhadap terdakwa Riko untuk datang ke ruangan VIP 8. Tidak lama kemudian terdakwa Riko datang dan para saksi langsung melakukan penangkapan. Saat itu para saksi melihat terdakwa Riko menjatuhkan 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan kirinya.

Para saksi menyuruh terdakwa Riko mengambil kotak rokok sampoerna tersebut dan setelah diperiksa didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 50 butir pil warna biru diduga narkotika jenis extacy kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 600.000 dan dari kantong celana kiri ditemukan uang sebanyak Rp 400.000 serta 1 unit HP merk VIVO. Kedua terdakwa dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Sementara itu Terdakwa Apau alias Riko dan Edi Supriadi didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan menanggapi dengan menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman mereka. “Sepertinya kami banding Bu Hakim,”Kata Terdakwa Apau alias Riko.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan kedua terdakwa itu.

“Kedu terdakwa dihukum 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,”ujar Vivi Siregar. Sidang kami tutup,”kata Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita