PALAS II
Dua pelaku judi togel diringkus polisi dari dua tempat berbeda, yakni ; NAN (43) warga Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas dan BH(41) tahun merupakan warga Desa Hasahatan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap dalam siaran persnya, Minggu (28/7) mengatakan untuk pelaku NAN ditangkap di Desa Bulu Sonik dan BH ditangkap di Barumun.
“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online.Dimana, NAN diamankan di Desa Bulu Sonik dan BH ditangkap di Warung Kopi Rosidi Siregar di Jln. Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI Kecamatan Barumun Padang Lawas,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas IPTU Armansyah Batubara.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi yang resah adanya perjudian togel.
Dipaparkannya, dari pelaku NAN disita satu unit ponsel adroid dan uang tunai Rp 125 ribu dan rekapan taruhan.
Sedangkan, BH disita ponsel manual Nokia 105 dengan uang tunai Rp 278 ribu beserta rekapan taruhan.
“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ROM)