MEDAN II
Kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Medan Petisah, pada Rabu lalu berhasil diungkap polisi.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit ponsel serta uang tunai Rp29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel online di Medan Petisah.
“Dari laporan masyarakat itu anggota kita menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” katanya, Selasa (25/6).
Jama mengungkapkan, terhadap kedua orang itu terbukti mengelola judi togel online dengan situs “WWW.DEWA TOGEL.COM”.
Modusnya pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut.
“Kegiatan judi togel online sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya dengan omzet perharinya sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya. (ROM)