TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus dua orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, Yus Rinjani alias Sen dan Abdi (28) keduanya warga Gang Sukun Link.VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Selasa (21/12/2021) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK mengatakan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan korban Zainal (25) warga Gang Sukun Link.VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan Lilik Purnomo hari Kamis (9/12/2021).
Dijelaskan Kapolres, pengeroyokan itu terjadi Rabu (8/12/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib di Gang Sukun II Lk VII Kel Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Pengeroyokan itu dilakukan kedua pelaku bersama Pelaku Andi (diburon) dengan cara Pelaku Andi menusuk punggung belakang korban Zainal menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah.
Selanjutnya Pelaku Andi juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan perut kanan korban Lilik Purnomo menggunakan obeng, kemudian pelaku Abdi memiting leher korban Lilik Purnomo. Tidak itu saja Sen meninju badan korban Lilik Purnomo menggunakan tangan.
Adapun motif pengeroyokan itu sebelumnya ada dendam antara Pelaku Andi dengan adik korban Zainal. Akibat pengeroyokan itu korban Zainal mengalami luka tusuk di punggung belakangnya dan korban Lilik Purnomo luka tusuk di bagian Pundak kiri dan perut kanannya sehingga esok harinya kedua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (20/12/2021) malam pukul 23.30 WIB diketahui keberadan dua pelaku, Abdi dan Sen di jalan Budi Utomo Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Lalu Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH langsung memimpin pengejaran kemudian esok dini harinya, Selasa (21/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB pelaku Abdi dan Sen berhasil diringkus.
“Hingga saat ini kedua Pelaku, Yus Rinjani alias Sen dan Abdi sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana sedangkan pelaku Andi saat ini masih dilakukan Pengejaran oleh Tim Sat Reskrim,”pungkas Kapolres.
Penulis : Tim Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





