TANJUNGBALAI II
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) setelah membobol sebuah rumah di Jalan Alteri dan menggondol berbagai barang bernilai belasan juta rupiah.
Kedua tersangka itu AA (37) dan KF (41) yang ditangkap pada Sabtu (29/11/2025) sore sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 05.20 WIB, di rumah milik Hj. Irma yang berlokasi di Jalan Alteri No. 12, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Menurut laporan dari korban, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak dan memotong jeruji besi jendela rumah. Setelah berhasil membuat lubang, pelaku masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang-barang berhasil dibawa kabur pelaku meliputi 3 unit sound ampli, 20 lusin gelas kaca, 12 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 buah baterai mobil, 1 set Kunci Ring Pas, 1 set Kunci Sok dan 2 buah kunci T.
Akibat aksi pencurian ini, korban, Ilham Syahputra (24) yang merupakan pelapor, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16.600.000.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH. Turnip, SE, segera merespons laporan tersebut dan memperintahkan Kanit Reskrim IPDA SR. Purba, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Kurang dari dua minggu setelah kejadian tepatnya Sabtu (29/11/2025) sore sekitar pukul 15.20 WIB Kanit Reskrim IPDA SR. Purba, SH bersama Tim berhasil menangkap kedua tersangka serta turut mengamankan barang bukti 2 buah kunci T, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 Set Kunci Ring Pas, dan 1 Set Kunci Sok.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” Pungkas AKP JH. Turnip. (TF)





