KARO II
Polisi meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian tas berisikan uang hasil penjualan minyak, yakni CGLT (28) warga Jl. Veteran Gg. Surya Kelurahan Gundaling, Kabupaten Karo dan ABS (36) warga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Aksi pencurian tersebut membuat korban, Sopianto Tarigan warga Medan mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta 300 ribu, uang hasil penjualan minyak goreng curah dan Rp. 3 juta 700 ribu,.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak melalui releasenya, Sabtu (27/1) mengatakan, setelah menerima informasi pencurian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari keterangan korban, sebelum kejadian, sekira pukul 11.40 WIB, korban memarkirkan mobil tangki miliknya di JL. Trimurti, dan meninggalkan tas sandang berisikan uang hasil penjualan dan dompet di dalam mobil, kemudian pergi mengantar bon barang ke Toko Bersama.
Sekembalinya dari toko dan menuju mobil, korban tidak lagi melihat tas sandang di dalam mobil.
Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek sekitar dan melihat ada dua orang yang menggunakan pakaian biru berles kuning membawa tas sandang milik korban dan salah satunya lagi menggunakan baju biru dan memakai topi kopiah warna hitam berlari menjauh dari korban.
Korban kemudian mengejar namun tidak berhasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Berastagi.
Turut diamankan dari kedua pelaku barang bukti tas sandang, dompet dan uang milik korban sebesar Rp. 4 juta 5 ratus ribu rupiah serta beberapa potong baju yang dibeli kedua pelaku .
“Saat ini kedua pelaku sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara pencurian seusai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara”, pungkasnya. (ROM)