SIANTAR
Dua terdakwa perjudian sebagai penjual chip Higgh Domino, Andrian Ramadhani Siregar dan Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak yang ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Siantar akhirnya menjalai persidangan perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Dimana terdakwa Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak terlebih dahulu disidangkan yang Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH pada hari Senin (7/3/2023).
Dimana dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Robert O Damanik SH mengatakan terdakwa akrab dipanggil Dela itu ditangkap saksi Erik H Siregar, SH, Daniel W Siagian dan Suryadi Simanjuntak masing-masing anggota Polri Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar pada hari Kamis (15/12/2022) malam sekitar pukul 20.45 Wib disalah satu warung depan Alfamidi Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari terdakwa Dela disita barang bukti berupa 1 unit Handphone Redmi Note 9 warna hijau yang terdapat Aplikasi Higgs Domino dengan ID 73269773 dan ID 100119881, uang tunai sebesar Rp5.525.000 dan 1 unit Handphone Radmi Note 9 warna biru milik Risman (penuntutan dengan berkas perkara terpisah).
Terdakwa Dela mengaku sudah berjalan 2 bulan melakukan perjudian Higgh Domino tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan keuntungan yang didapatnya dari hasil penjualan chip Higgs Domino yaitu keuntungan bersih sebesar Rp3.500 untuk 1B yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Awalnya terdakwa Dela menawarkan kepada pemain judi Higgs Domino untuk menukarkan chip yang didapatkan pemain tersebut kemudian ditukarkan kepada terdakwa Dela dengan uang tunai. Dimana chip yang didapat dari permainan judi tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp60.000,00 per 1 Billion (1B) dan dijual kembali terdakwa Dela kepada pemain judi Higgs Domino dengan harga Rp65.000 per 1B sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp5.000 dari penjualan chip per 1 Billion (1B). Namun setelah dikurangi potongan pengiriman sebesar 20 ? setiap transaksi maka keuntungan bersih terdakwa Della sebesar Rp3.500 untuk per 1 B.
Sementara itu terdakwa Andrian Ramadhani Siregar disidangkan yang juga dipimpin Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH pada hari Selasa (7/3/2023).
Sesuai dakwaan JPU Kejari Siantar, Heri Santoso SH, MH bahwa terdakwa Andrian ditangkap saksi TH. Simarmata, Hendri Purba dan Rado Saragih masing-masing anggota Polri dari Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar pada hari Kamis (15/12/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Kartini Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Adapun barang bukti disita dari terdakwa Andrian berupa uang sebesar Rp100.000 yang merupakan uang pembelian chip higgs domino dari pembeli chip, 1 unit handphone merk Oppo A35 didalamnya terdapat aplikasi higgs domino.
Akibat perbuatan perjudian itu, kedua terdakwa dijerat masing-masing melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHPidana atau dakwaa kedua pasal Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH akan melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan saksi saksi pada hari Senin (13/3/2023) untuk terdakwa Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak dan pada hari Selasa (14/3/2023) untuk terdakwa Andrian Ramadhani Siregar. (FRED).