SIANTAR
ABM (30) dan A (16) keduanya warga Dusun Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) EBS (37) Jl. Pitola Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (17/10/2022) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Awalnya atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Donly Sihombing meringkus dua pelaku, ABM dan A berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF yang berhenti dipinggir Jln. Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Selanjutnya dari pijakan kaki depan sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF dikendarai pelaku ABM ditemukan barang bukti 1 buah plastik putih didalamnya 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat.
Kemudian dari Pelaku ABM ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk OPPO. Diinterogasi kedua pelaku mengaku ganja itu milik mereka yang diperoleh dari Pelaku EBS. Mendengar itu Kanit Idik II IPDA Donly Sihombing bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.30 Wib pelaku EBS diringkus dirumahnya di Jln Jl. Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti Narkoba dari pelaku EBS melainkan 1 unit HP merk Oppo. Begitupun ketiga pelaku mengaku masih ada ganja di perladangan sawit di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Lalu Tim Opsnal Satres Narkoba membawa ketiga pelaku ke perladangan sawit Jalan Silumangi tersebut dan menemukan barang bukti dari tumpukan daun sawit berupa 1 buah goni putih berisi 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 buah plastik biru berisi 1 bal narkotika jenis ganja dibalut plastik putih.
Ketiga pelaku kembali mengaku keseluruhan ganja itu diterima dari KB. Namun setelah dilakukan pengembangan KB tidak berhasil ditemukan sehingga ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Dari ketiga pelaku disita ganja total berat kotor (Bruto) 4.736 gram dan hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Jumat (21/10/2022). ( FRED).