SIANTAR
Dua pria diduga Pengedar narkotika jenis Shabu Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Selasa (23/8/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kedua pria itu Harun Afandi Nasution alias Pandi (22) dan Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35).
Atas informasi masyarakat, awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Pandi di Mesjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.
Dari pelaku Pandi disita barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dijatuhkannya ke tanah dan uang Rp 100.000.
Diinterogasi Pelaku Pandi mengaku masih ada menyimpan Shabu di rumah kontrakannya di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal tiba di rumah kontrakan Pelaku Pandi dan menemukan pelaku Arifin didalam kamar mandi dan langsung ditangkap.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku Pandi kemudian ditemukan 1 buah baju tergantung didalam kamar yang didalam kantong depan baju tersebut ada 1 balutan tisu ada 5 buah plastic klip kosong dan 1 buah plastic klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo milik Pelaku Pandi.
Pelaku Pandi mengaku barang bukti shabu total bruto 0,66 gram yang diperoleh dari P. Namun setelah dilakukan pengembangan P tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Afandi Nasution alias Pandi dan Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin sudah diamankan guna proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan