MEDAN
Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap otak pelaku pembunuhan terhadap korban Henri Goh (28), yang terjadi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Tersangka AP diamankan dari kampung halamannya di kawasan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (tembak, red). “Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena saat ditangkap melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza, Kamis (29/9/2022).
Dipaparkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 2020 lalu. Salah seorang tersangka inisial AAH telah diamankan terlebih dahulu dan masih menjalani hukuman.
“Selama dua tahun petugas tetap melakukan pengejaran dan memburu pelaku. Pada 2022 tepatnya seminggu yang lalu kami mendapat informasi pelaku sedang berada di kampung halamannya di daerah Sosa, Padang Lawas,” jelasnya.
Dia mengaku, petugas di lapangan sempat mengalami kendala karena kawasan persembunyian tersangka di dalam perkebunan, sulit jaringan komunikasi.
“Saat penangkapan, petugas cukup mengalami beberapa kendala karena pelaku bersembunyi di tengah kebun sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk dan sinyal telepon sangat sulit untuk digunakan,” ungkapnya.
Ia menyebut, motif pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut karena faktor sakit hati. “Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal,” ucapnya.
Reza menegaskan, pihaknya akan terus mengejar dan memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan.
“Kami akan terus mengejar dan memburu hingga menangkap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan