Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes saat digiring pegawai pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar usai disidangkan

Kedua terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes saat digiring pegawai pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar usai disidangkan

Dua Terdakwa Pembunuhan Parbotot Dihukum 9 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Maret 2024 | 22:22 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Prancis Marpaung Alias Ancis (36) dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes (50) keduanya terdakwa perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara penganiayaan secara bersama sama terhadap Parbotot Juan Parulian Gultom (53) dihukum masing masing selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Amar putusan hukuman kedua terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH dalam sidang terpisah (Split) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada hari Selasa (19/3/2024) siang.

Hukuman kedua terdakwa merupakan warga Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan kedu terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut umum.

Sesuai dakwaan penuntut umum, pada hari Rabu (6/9/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib korban (Juara Parulian Gultom-red) datang ke Rumah makan khas batak Natahn Ola di Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan bertemu saksi Ceria Oktavia Hutabarat, Donald Natal Panjaitan, Tyson Lewis Panjaitan kemudian mereka pun minum tuak.

Lalu sekira pukul 23.00 Wib korban lewat bolak balik sebanyak 3 kali dari Jalan Seribudolok Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, tepatnya didepan kedai tuak milik terdakwa Prancis Marpaung alias Ancis dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3153 WQ.

Merasa curiga terhadap korban, terdakwa Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes yang ada di kedai tuak terdakwa Ancis memberhentikan korban lalu menanyakan apa sebab bolak balik. Kemudian terdakwa Pak Agnes dan Ancis langsung menendang punggung korban yang sedang duduk di becak motor yang dikendarainya. Setelah itu terdakwa Ancis menarik tangan korban dan akhirnya korban turun dari atas becak dan ikut masuk kedalam kedai tuak tersebut.

Selanjutnya terdakwa Ancis menanyai korban “mau mencuri kau disini” dan dijawab korban “gak ngapa-ngapain aku disini“. Lalu Terdakwa Pak Agnes berkata kepada korban “kenapa mondar-mandir sudah jam berapa ini, padahal sepeda motor baru hilang dari daerah ini tadi malam” dan dijawab korban “tidak kenapa-kenapa, aku hanya cari angin, kenapa rupanya“.

Terdakwa Pak Agnes menampar wajah korban satu kali dan menendang serta memukul tulang rusuk korban satu kali. Terdakwa Ancis ikut memukul dada korban berulang kali. Setelah itu terdakwa Ancis pergi kerumah Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak (Daftar Pencarian Orang) dan meminta ikut bersama untuk mengetahui apakah Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak mengenal korban.

Sesampainya di kedai tuaknya, korban ditanyai Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak dengan berkata “siapa kawanmu kemari“ dan dijawab korban “gak ada”. Selanjutnya terdakwa Ancis dan Pak Agnes secara bersama-sama memukul wajah dan menendang tubuh korban secara berulang kali kemudian Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak menghamtamkan 1 buah kursi ke tubuh korban dan mengenai kepala bagian belakang korban yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri.

Kemudian terdakwa Ancis memanggil Gamot (Kepala Dusun) Jaya Hotmian Pardede dan memberitahukan bahwa mereka telah menganiaya seorang laki laki yang tidak dikenal karena bolak balik naik becak motor dari depan kedai tuak miliknya. Sesampainya di kedai tuak itu Jaya Hotmian Pardede melihat kondisi korban dan meminta kepada terdakwa Ancis untuk membawa korban ke rumah sakit.

Korban pun diangkat terdakwa Ancis kedalam bak becak motor dan bersama Buttu Yose Simanjuntak membawa korban ke arah Kota Siantar. Setiba di Jln. Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak membalikkan becak motor dengan posisi korban masih berada di bak becak yang mengakibatkan tubuh korban terhimpit dibak becak yang telah terbalik dengan posisi ban sebelah kiri kearah atas. Lalu Terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak pergi dari tempat tersebut.

Pada hari hari Kamis (7/9/2023) pihak Kepolisian Polres Siantar mendapat laporan dari masyarakat tentang ditemukannya sesosok mayat laki-laki (korban Juara Parulian Gultom) di Jalan Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan pihak Polsek Siantar pun melakukan penyelidikan atas temuan sesosok mayat tersebut. Akhirnya saksi Melinda Gultom (adik kandung dari korban Juara Parulian Gultom) melapor ke Polres Siantar atas temuan sesosok mayat tersebut.

Usai membacakan amar putusan hukuman kedua Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara itu dalam persidangan, terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis didampingi Penasehat hukum Novrian Silaban SH dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes didampingi Penasehat hukum Nobel Siregar SH. (Fred)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more
n: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Pemko Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita