Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes saat digiring pegawai pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar usai disidangkan

Kedua terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes saat digiring pegawai pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar usai disidangkan

Dua Terdakwa Pembunuhan Parbotot Dihukum 9 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Maret 2024 | 22:22 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Prancis Marpaung Alias Ancis (36) dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes (50) keduanya terdakwa perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara penganiayaan secara bersama sama terhadap Parbotot Juan Parulian Gultom (53) dihukum masing masing selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Amar putusan hukuman kedua terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH dalam sidang terpisah (Split) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada hari Selasa (19/3/2024) siang.

Hukuman kedua terdakwa merupakan warga Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan kedu terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut umum.

Sesuai dakwaan penuntut umum, pada hari Rabu (6/9/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib korban (Juara Parulian Gultom-red) datang ke Rumah makan khas batak Natahn Ola di Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan bertemu saksi Ceria Oktavia Hutabarat, Donald Natal Panjaitan, Tyson Lewis Panjaitan kemudian mereka pun minum tuak.

Lalu sekira pukul 23.00 Wib korban lewat bolak balik sebanyak 3 kali dari Jalan Seribudolok Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, tepatnya didepan kedai tuak milik terdakwa Prancis Marpaung alias Ancis dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3153 WQ.

Merasa curiga terhadap korban, terdakwa Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes yang ada di kedai tuak terdakwa Ancis memberhentikan korban lalu menanyakan apa sebab bolak balik. Kemudian terdakwa Pak Agnes dan Ancis langsung menendang punggung korban yang sedang duduk di becak motor yang dikendarainya. Setelah itu terdakwa Ancis menarik tangan korban dan akhirnya korban turun dari atas becak dan ikut masuk kedalam kedai tuak tersebut.

Selanjutnya terdakwa Ancis menanyai korban “mau mencuri kau disini” dan dijawab korban “gak ngapa-ngapain aku disini“. Lalu Terdakwa Pak Agnes berkata kepada korban “kenapa mondar-mandir sudah jam berapa ini, padahal sepeda motor baru hilang dari daerah ini tadi malam” dan dijawab korban “tidak kenapa-kenapa, aku hanya cari angin, kenapa rupanya“.

Terdakwa Pak Agnes menampar wajah korban satu kali dan menendang serta memukul tulang rusuk korban satu kali. Terdakwa Ancis ikut memukul dada korban berulang kali. Setelah itu terdakwa Ancis pergi kerumah Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak (Daftar Pencarian Orang) dan meminta ikut bersama untuk mengetahui apakah Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak mengenal korban.

Sesampainya di kedai tuaknya, korban ditanyai Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak dengan berkata “siapa kawanmu kemari“ dan dijawab korban “gak ada”. Selanjutnya terdakwa Ancis dan Pak Agnes secara bersama-sama memukul wajah dan menendang tubuh korban secara berulang kali kemudian Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak menghamtamkan 1 buah kursi ke tubuh korban dan mengenai kepala bagian belakang korban yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri.

Kemudian terdakwa Ancis memanggil Gamot (Kepala Dusun) Jaya Hotmian Pardede dan memberitahukan bahwa mereka telah menganiaya seorang laki laki yang tidak dikenal karena bolak balik naik becak motor dari depan kedai tuak miliknya. Sesampainya di kedai tuak itu Jaya Hotmian Pardede melihat kondisi korban dan meminta kepada terdakwa Ancis untuk membawa korban ke rumah sakit.

Korban pun diangkat terdakwa Ancis kedalam bak becak motor dan bersama Buttu Yose Simanjuntak membawa korban ke arah Kota Siantar. Setiba di Jln. Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak membalikkan becak motor dengan posisi korban masih berada di bak becak yang mengakibatkan tubuh korban terhimpit dibak becak yang telah terbalik dengan posisi ban sebelah kiri kearah atas. Lalu Terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak pergi dari tempat tersebut.

Pada hari hari Kamis (7/9/2023) pihak Kepolisian Polres Siantar mendapat laporan dari masyarakat tentang ditemukannya sesosok mayat laki-laki (korban Juara Parulian Gultom) di Jalan Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan pihak Polsek Siantar pun melakukan penyelidikan atas temuan sesosok mayat tersebut. Akhirnya saksi Melinda Gultom (adik kandung dari korban Juara Parulian Gultom) melapor ke Polres Siantar atas temuan sesosok mayat tersebut.

Usai membacakan amar putusan hukuman kedua Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara itu dalam persidangan, terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis didampingi Penasehat hukum Novrian Silaban SH dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes didampingi Penasehat hukum Nobel Siregar SH. (Fred)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi P. Wibawa melaksanakan patroli di Mesjid
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi...

Read more
Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto S.H. MH  berikan arahan kepada para personil yang hendak laksanakan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pagi hari dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita