MEDAN II
Seorang pria diduga menjadi pengedar sabu, yakni ; IK alias Suno (44) warga Jln Adinegoro ditangkap di Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur ditangkap polisi.
Tak sampai disini, seorang pria juga diduga pelaku pengedar sabu bernama Ilham alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap di Jalan Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/7/2025) mengatakan utnuk penangkapan tersangka IK pada Rabu (13/7/2025) oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Pengkapan berdasarkan informasi dari warga, bahwasanya di Jalan Karantina , Gang Sudi itu dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan petugas mendatangi seseorang laki – laki diduga sebagai penjual sabu di TKP dan memesan sabu tersebut. Kemudian saat menyerahkan sabu itu kepada petugas langsung pelaku ditangkap dan menyita barang bukti lainnya.
“Tujuan menjual sabu itu untuk dinikmati oleh pembeli di seputaran Jalan Karantina Medan, ” paparnya.
“Kita berhasil menyita barang bukti masing – masing 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130 ribu dan 1 dompet kecil warna putih, ” ucapnya.
Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan untuk penangkapan, Ilham alias Upil (32) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan sering dijadikan tempat transaksi narkoba
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (12/7/2025) di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan petugas menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang penjual sabu dan membeli seharga Rp.300 Ribu.
“Pada saat tersangka menyerahkan sabu, kemudian petugas kita langsung menangkap tersangka. Dan dari tangan kanan tersangka disita 1 plastik klip sabu. Serta dilakukan penggeledahan dari kantong celana tersangka dsita 3 plastik klip sabu, 1 klip plastik berisikan plastik klip kosong dan 1 buah sekop pipet. Dan setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka adalah milik panggilan IW (sistim kerja),” ujar AKBP Thommy.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjadi penjual sabu dan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah sebesar Rp.300 ribu,” sebutnya.
Ia mengatakan para pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ROM)