MEDAN
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya adalah, RA (22), warga Jalan Bakal II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Amplas dan DR (22), warga Jalan Sei Rotan, Batang Kuis.
“Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian sepeda motor,” kataKapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Selasa (24/1).
Dijelaskannya, kedua tersangka dipergoki ketika melakukan aksi curanmor di kediaman korban Rastra Sewakotama Siregar (25), Jalan Garu I, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (23/1) malam.
Keduanya memanfaatkan situasi, kemudian hendak merusak lubang kunci kontak motor korban. Namun, aksinya diteriaki korban.
Peristiwa itu diinformasikan ke petugas Polsek Patumbak hingga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Melihat pelaku berusaha melarikan diri tim langsung mengamankan pelaku beserta alat yang digunakan untuk beraksi,” kata Faidir.
Hingga kemarin malam, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aksi kedua tersangka di TKP lainnya.
Bersama keduanya disita barang bukti berupa, 1 kunci Y, 1 anak kunci T yang dipipihkan, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6265 AEL milik pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4581 AAE milik korban. (ROM)
Discussion about this post