MEDAN II
Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat kepada Aipda ES anggota Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjual barang bukti 1 kilogram (kg) nakotika jenis sabu.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).
Menjawab wartawan, Siti memastikan PTDH itu hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu.
Namun, dalam kasus penjualan/penggelapan barang bukti 1 kg sabu itu Polda Sumut terkesan tertutup.
Sebab, dua anggota polisi lainnya berinisial Brigadir A dan Ipda JN bertugas di Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut yang terlibat dalam kasus jual beli narkoba itu belum ditangkap.
Kuat dugaan kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg hanya berhenti (putus) pada Aipda ES.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025), mengenai dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg itu enggan memberikan keterangan.
Sebagaimana diberitakan, seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam peredaran jual beli narkoba pada beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Sempat beredar kabar kalau 1 kilogram sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang dicuri.
Menanggapi hal itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah bahwa narkoba seberat 1 kg yang disita dari personel ES itu merupakan hasil barang bukti penangkapan.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/10).
Sedangkan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menambahkan bahwa personel berinisial ES itu disangkakan sebagai pengedar narkoba.
“Jabatannya Bintara tinggi. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses pemeriksaan selesai akan dipecat dari institusi kepolisian,” katanya.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan terungkap kasus peredaran jual beli narkoba setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Dari ketiga pelaku merupakan pecatan dari kepolisian ,” katanya. (ROM)
			




