Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kedua tersangka, Azhar Efendi Lubis dan Muhammad Erwin saat di Kejari Tebing Tinggi

Kedua tersangka, Azhar Efendi Lubis dan Muhammad Erwin saat di Kejari Tebing Tinggi

Dugaan Korupsi 1 Miliar, Kejari Tebing Tinggi Tahan Mantan Kadispora dan Bendaharanya

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Desember 2024 | 18:08 WIB
in KORUPSI, Tebing Tinggi
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Bendahara Dispora Azhar Efendi Lubis dan Mantan Bendahara Dispora Muhammad Erwin terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2017 sebesar Rp 1 Miliar para hari Senin (9/12/2024) malam.

Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Sahbana P. Surbakti SH dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Selasa (10/12/2024) mengatakan kedua tersangka di tahan terkait diduga melakukan korupsi anggaran tahun 2017.

Untuk modus kedua tersangka ini kata Sahbana, ada pekerjaan kegiatan belanja barang dan jasa sekitar Rp 5 miliar, yang mana dari Rp5 miliar ini, ada pengeluaran sekitar Rp 500 juta dengan 102 transaksi yang tidak dipertanggungjawabkan secara sah.

Kegiatan tersebut yakni Karate, duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan pengguna narkoba, jalan sehat, bakti pemuda antar propinsi, hari olah raga nasional, paskibraka, pemuda sarjana penggerak dan pedesaan, sumpah pemuda, pemuda pelopor serta Napak tilas.

“Selain itu ada juga 44 transaksi fiktif dengan nilai sekitar Rp400 juta, dimana transaksi tersebut tanpa di dukung dokumen yang sah,” Jelas Sahbana.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi,” Pungkasnya. (PS)

Share57Tweet36SendShare

Berita Terkait

Ke empat tersangka di Kejati Sumut
KORUPSI

Kejati Sumut Kembali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Batubara, Total Keseluruhan Jadi 12 Tersangka

2 September 2025 | 06:33 WIB

MEDAN II Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan 4 tersangka baru dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan...

Read more
Pelaku IS sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pemilik 2 Paket Sabu di Paya Pinang

31 Agustus 2025 | 10:46 WIB

TEBING TINGGI II Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria pemilik 2 paket narkotika jenis sabu berinisial...

Read more
Ke 8 tersangka dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR di Kabupaten Batubara T.A 2023. (Foto Ist)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Batubara

30 Agustus 2025 | 10:20 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Sumut) menahan 8 tersangka dugaan korupsi pembangunan dan...

Read more
Kejari Geledah Kantor KPU Tanjungbalai
KORUPSI

Kejari Geledah Kantor KPU Tanjungbalai, Sejumlah Berkas Diboyong

28 Agustus 2025 | 01:23 WIB

TANJUNGBALAI II Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai yang terletak di Jalan Sudirman,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita