TEBING TINGGI II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Bendahara Dispora Azhar Efendi Lubis dan Mantan Bendahara Dispora Muhammad Erwin terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2017 sebesar Rp 1 Miliar para hari Senin (9/12/2024) malam.
Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Sahbana P. Surbakti SH dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Selasa (10/12/2024) mengatakan kedua tersangka di tahan terkait diduga melakukan korupsi anggaran tahun 2017.
Untuk modus kedua tersangka ini kata Sahbana, ada pekerjaan kegiatan belanja barang dan jasa sekitar Rp 5 miliar, yang mana dari Rp5 miliar ini, ada pengeluaran sekitar Rp 500 juta dengan 102 transaksi yang tidak dipertanggungjawabkan secara sah.
Kegiatan tersebut yakni Karate, duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan pengguna narkoba, jalan sehat, bakti pemuda antar propinsi, hari olah raga nasional, paskibraka, pemuda sarjana penggerak dan pedesaan, sumpah pemuda, pemuda pelopor serta Napak tilas.
“Selain itu ada juga 44 transaksi fiktif dengan nilai sekitar Rp400 juta, dimana transaksi tersebut tanpa di dukung dokumen yang sah,” Jelas Sahbana.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi,” Pungkasnya. (PS)