Media Online Jurnal X
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Dua tersangka baru dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan. (Foto Ist)

Dua tersangka baru dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, 2 Orang Kembali Ditahan Kejari Belawan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 September 2025 | 22:33 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan di tahun anggaran 2022–2023.

“Ya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus dalam siaran medianya, Kamis (18/9/2025).

Ia menyebutkan kedua tersangka, yakni EAD selaku bendahara SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023, dan AM selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 16 Medan.

“Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Belawan,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025,” katanya.

Daniel mengatakan penahanan terhadap tersangka EAD berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Sedangkan tersangka AM berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Daniel.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah menahan RA selaku kepala SMA Negeri 16 Medan dalam kasus yang sama.

Menurut, Daniel bahwa tersangka RA dan EAD serta AM bertanggung jawab dalam penggunaan dan BOS pada SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022 sampai 2023.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 dan 2023, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS dengan total Rp3 miliar lebih, yang terdiri dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,47 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,52 miliar lebih,” paparnya.

Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Direksi PUD Pasar Medan- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto Ist)
Medan

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Penjualan Beras di Pasar Tradisional

18 September 2025 | 16:27 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede minta PUD Pasar Kota Medan tinjau ulang atau menghentikan...

Read more
FAH alias PRS diduga pengedar ektasi ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ektasi Diringkus di Area Parkir Travellers Suites Medan

18 September 2025 | 16:19 WIB

MEDAN II Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex diringkus polisi di area parkir Travellers Suites Medan,...

Read more
Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB

MEDAN II Dua oknum personel Satlantas Polrestabes Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Paminal Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/9/2025)...

Read more
Maling ponsel yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pemuda Ini Nekad Curi Ponsel Pemilik Warung

18 September 2025 | 06:53 WIB

MEDAN II Seorang pria berisnial RAP (25), warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari, No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita