MEDAN II
Prihatin atas lemahnya penegakan yang terjadi di Kabupaten Toba, khususnya dalam penanganan berbagai dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Toba.
Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Toba juga dinilai lemah karena tidak mengambil sikap secara serius.
Menurut, Kordinator Aliansi Pemuda & Mahasiswa Sumatera Utara (APMSU) Eko Syahputra Sibagariang beberapa kasus dugaan korupsi gratifikasi dan “uang ketok anggaran” sebesar Rp100 juta yang diduga diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada oknum anggota DPRD Toba.
Dugaan proyek tidak sesuai spesifikasi (out of spec) pada DAK Fisik Pariwisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Toba, serta dugaan penyimpangan pengelolaan fasilitas dan anggaran pada Dinas Kesehatan, termasuk proyek di Puskesmas Aek Natolu.
“Kasus dugaan korupsi ini masih sedikit, serta sudah dilansir disejumlah media.Tapi, hingga kini Kejaksaan Negeri Toba cenderung terkesan tutup mata terhadap fakta dan temuan yang ada. Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah Kejari Toba turut bermain hingga melakukan pembiaran.Atas dasar ini kami datang ke Medan membuat pengaduan dumas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (2/7/2025) di Kejatisu usai membuat surat pengaduan.
Ia berharap dengan adanya laporan ke Kejatisu tersebut dapat segera ditindak lanjuti.
“Laporan surat yang kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejatisu dimana kami mendesak agar Kepala Kejari Toba dapat dievaluasi atas kinerjanya yang tidak mampu menangani berbagai persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Toba.Segera dicopot dari jabatannya,” tegas Eko.
Sambung, Eko bila nantinya laporan surat yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumut tidak juga direspon, maka pihaknya akan menyurati Jaksa Agung RI di Jakarta.
“Tegas kembali kami Aliansi Pemuda & Mahasiswa Sumatera Utara (APMSU), bila laporan surat kami tidak direspon.Kami akan mengambil langkah dengan menyurati Jaksa Agung serta akan mengelar aksi unjuk rasa secara besar baik di Kejari Toba maupun Kejatisu,” katanya.
“Ingat, Jaksa bukan pelindung korupsi, tapi garda depan dalam menegakkan keadilan di Indonesia.Segera usut dugaan korupsi di Kabupaten Toba,” tutupnya. ( ROM)