Media Online Jurnal X
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PT. PASU) resmi ditahan Kejati Sumut. (Foto Ist)

Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PT. PASU) resmi ditahan Kejati Sumut. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Januari 2026 | 13:35 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kembali tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (Inalum), Selasa (13/1/2026) malam.

Ada pun yang ditetapkan tersangka, yakni ; Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PT. PASU) Joko Sutrisno alias JS.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut.

“Sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Inalum kepada PT. PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” paparnya.

Atas dasar itu, tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000 dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni ; Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 berinisial OAK, dan DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Gereja GKPS Menteng Indah, Jalan Menteng VII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. (Foto Ist)
Curanmor

Gawat Kali Curanmor Menganas ! Dua Pendeta Kehilangan Sepeda Motor di Gereja GKPS Menteng Indah, Polsek Medan Area Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026 | 00:30 WIB

MEDAN II Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Gereja GKPS Menteng Indah, Jalan Menteng VII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan...

Read more
Direksi PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, SE, M.Si, Direktur Operasional Agus Syahputra, S.Pi, M.Si, Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain, SE dan Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah, S.Sos. (Foto Ist)
BERITA

Jajaran Direksi BUMD Pemko Medan Akan Dipanggil, Komisi 3 Pertanyakan Inovasi yang Akan Dilakukan

14 Januari 2026 | 00:26 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo TR Pardede mengaku akan segera memanggil para jajaran Direksi yang baru dilantik...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak bersama Ketua Bhayangkari Cabang Medan, Ny Nelly Calvijn saat panen tanaman hidroponik sayuran sawi pakcoy sekaligus
penanaman melon hidroponik di Pekarangan Pangan Lestari (P2L)  (Foto Ist)
BERITA

Manfaatkan Area Halaman Dukung Ketahanan Pangan, Polrestabes Medan Panen Sayur Hidroponik dan Tanam Melon Hidroponik

14 Januari 2026 | 00:22 WIB

MEDAN II Polrestabes Medan aktif mendukung program ketahanan pangan nasional yang digalakan pemerintah dengan pengembangan tanaman hidroponik. Sebagai wujud nyata...

Read more
Dua pelaku rayap besi yang ditangkap personel Polsek Medan Baru. (Foto Ist)
Medan

Dua Pelaku ” Rayap Besi ” Diringkus Ditangkap Tim Patroli Polisi

14 Januari 2026 | 00:19 WIB

MEDAN II Dua pelaku pencurian besi atau dikenal dengan istilah “Rayap Besi” hanya bisa pasrah saat ditangkap tim polisi saat...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita