MEDAN II
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Belawan, Kota Medan, terkait dugaan korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun anggaran 2023 hingga 2024.
“Kedua lokasi yang digeledah yakni kantor PT Pelindo Regional I Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan,” ujar Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting kepada wartawan, Rabu (29/10).
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan penerimaan uang negara dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, data pelaporan, serta inventarisasi pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan,” ujar Bani Ginting.
Dijelaskan oleh Bani penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, setelah diterbitkannya Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn.
“Selain itu, berdasarkan tindak lanjut Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan puluhan jaksa penyidik pidsus tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut untuk mendukung proses penyidikan secara menyeluruh dan transparan.
Penggeledahan ini, kata Bani , diharapkan dapat membantu penyidik dalam memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat diketahui siapa saja yang diduga berperan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sebelumnya Kejati Sumut telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” pungkasnya. (ROM)





