Media Online Jurnal X
Selasa, 2 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA NASIONAL Jakarta
Dua tersangka dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan yang ditahan KPK. (Foto Ist)

Dua tersangka dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan yang ditahan KPK. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 Desember 2025 | 23:47 WIB
in Jakarta, KORUPSI
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

Ada pun dua orang tersangka, yakni ; ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) Muhlis Hanggani dan pihak swasta atas nama Eddy Kurniawan.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.

Ia mengatakan keduanya diduga menerima uang suap dari sejumlah perusahaan rekanan proyek DJKA Medan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS).

Dimana, Dion disebut menjadi penghubung aliran dana suap untuk memastikan pengondisian pemenang tender sekaligus memperlancar pelaksanaan proyek.

Total suap yang mengalir ke dua tersangka mencapai Rp12,33 miliar.

Dari jumlah itu, Eddy diduga mengantongi Rp11,23 miliar, sementara Muhlis menerima Rp1,1 miliar.

“Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan DRS untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran sebagai berikut: untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai, dan untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” ucap Asep. (*/ROM)

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

219 personel Mabes Polri diberangkatkan, Senin memperkuat upaya mitigasi dan respons pascabencana. (Foto Ist)
BERITA

Tangani Bencana Sumut, Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel

2 Desember 2025 | 11:50 WIB

JAKARTA II Mabes Polri kembali mengirimkan pasukan serta bantuan logistik untuk mendukung penanganan bencana alam di Sumatera Utara. Sebanyak 219...

Read more
Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Syarif resmi ditahan Kejari Medan atas dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kejari Medan Kembali Tahan Kabid Koperasi dan UKM Pemko Medan

1 Desember 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024...

Read more
Penjarahan Gudang Bulog Di Sibolga. (Foto Ist)
BERITA

Penjarahan Swalayan Modern dan Gudang Bulog di Sibolga, Kepala BNPB : Bukan Ada Niat Jahat, Berikan Saja

30 November 2025 | 13:58 WIB

JAKARTA II Banjir dan longsor yang melanda kawasan Sumatera, khususnya wilayah Sibloga-Tapteng.Namun dibalik itu akibat bantuan logistik terbatas, masyarakat mulai...

Read more
Kejatisu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.Foto Ist

--


Kejatisu Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa Dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

Medan


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


“Tersangka pertama adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut. 

“PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp 10,23 miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp 27 juta per unit atau total Rp 2,51 miliar,” paparnya.

“Kami menemukan adanya dugaan mark up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Khairur, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan. 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya.(ROM)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Diapresiasi Sigap Tangani Tabrakan Tunggal di Jalan Tangki, “Terimakasih Ibu Kapolres”

2 Desember 2025 | 12:20 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Nanggar Suasa Ujung dengan Problem Solving

2 Desember 2025 | 12:00 WIB
BERITA

Tangani Bencana Sumut, Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel

2 Desember 2025 | 11:50 WIB
BERITA

Mahasiswa/i UHKBPNP Salurkan Donasi Bantuan Kemanusiaan kepada Warga Terdampak Bencana Alam di Taput

2 Desember 2025 | 11:30 WIB
BERITA

Cegah Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Gatur Lalin Pagi Hari

2 Desember 2025 | 11:13 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Langsung Gatur Lalin Pagi, Pastikan Masyarakat Aman Beraktivitas

2 Desember 2025 | 10:55 WIB
BERITA

Wesly Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan dari Pemko Pematangsiantar Untuk Masyarakat Sibolga dan Tapteng

2 Desember 2025 | 06:21 WIB
BERITA

Wesly Bersama Forkopimda Pematangsiantar dan Pimpinan Gereja Menyalakan Pohon Terang Sambut Nataru 

2 Desember 2025 | 06:17 WIB
BERITA

Wakil Ketua DPRD Hadi Suhendra Minta Pemko Medan Serius Tanggapi Banjir Rob

2 Desember 2025 | 06:13 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penyalaan Pohon Terang dan Pemberangkatan Bantuan Untuk Masyarakat Sibolga dan Tapteng

2 Desember 2025 | 06:03 WIB
Jakarta

Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

1 Desember 2025 | 23:47 WIB
BERITA

Polres Simalungun Kawal Hikmat Upacara Milad ke-95 Al Washliyah di Perdagangan, Dihadiri Bupati dan Sejumlah Tokoh Daerah

1 Desember 2025 | 23:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita