MEDAN II
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, angkat bicara perihal dilaporkannya Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo T.R Pardede ke Polda Sumut atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan kepada sejumlah pengusaha di Kota Medan.
Menurut Robi Barus, DPRD Kota Medan selalu menghormati proses hukum, sehingga tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus yang menimpa politisi Partai Gerindra itu.
“Laporannya kan sudah masuk ke Polda Sumut, ya tentu laporan itu akan di proses oleh teman-teman di kepolisian. Sebagai lembaga terhormat, DPRD Medan selalu menghormati proses hukum. Dengan begitu, DPRD Medan akan mendukung Polda Sumut dalam menindaklanjuti kasus ini. DPRD Medan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan,” ucap Robi Barus kepada wartawan, Sabtu (4/5/2025).
Dikatakan Robi Barus, pihaknya sangat menyayangkan apabila Salomo Pardede benar-benar terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Pasalnya, praktik pemerasan sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai kehormatan yang dijunjung DPRD Medan sebagai lembaga legislatif.
“DPRD Medan ini lembaga terhormat, tentu sangat disayangkan apabila ada rekan kami yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji. Untuk itu sekali lagi, DPRD Medan mendukung kepolisian untuk menjalankan proses hukum atas kasus ini,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Medan itu.
Pun begitu, Robi Barus meminta semua pihak untuk tidak terlalu cepat menyematkan kesalahan kepada Salomo Pardede. Mengingat, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan hukum atas kasus tersebut.
“Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan hukum, maka kita tidak boleh men-judge beliau (Salomo) bersalah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Disinggung langkah yang akan diambil Badan Kehormatan DPRD Medan terkait kasus yang menimpa Salomo Pardede, Robi Barus mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap apapun. Pasalnya, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan Salomo Pardede ke Badan Kehormatan DPRD Medan.
“Kita di Badan Kehormatan tidak mengambil langkah apapun, karena memang tidak ada laporan yang masuk sampai saat ini. Kalau ada laporan ke kita, tentunya akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Salomo Pardede dilaporkan sejumlah pengusaha ke Polda Sumut atas tindak pidana pemerasan. Berdasarkan kesaksian pelapor, Salomo dibantu oleh stafnya dalam menjalankan aksinya tersebut.
Salah satu pelapornya ialah pengusaha bernama Andryan (24), mengaku diperas Komisi 3 DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.
Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.
Selain itu, ada pengusaha lainnya melaporkan, yakni Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.
Sebelumnya, beredar luas dan viral rekaman video percakapan diduga staf Anggota DPRD Medan SP berinisial AS meminta sejumlah uang kepada salah satu pelaku usaha billiar di Kota Medan.
Dalam rekaman tersebut yang diduga staf mengaku diperintahkan anggota dewan untuk memenuhi permintaan wakil rakyat itu untuk memberikan setoran bulanan.
Dalam rekaman beredar sekitar 2 menit lebih, AS menyuruh pengusaha tersebut untuk menghadap oknum anggota dewan. Nominal yang tak sedikit membuat sang pelaku usaha menjerit dan pasrah, ditekan dengan modus urus izin operasi, pajak usaha serta akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan. (ROM)





