JAKARTA II
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mantan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP), terkait kasus dugaan suap proyek jalan di daerah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ahmad Effendy diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah pemeriksaan rampung.
“Hari ini Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ucap Budi.
Sebelumnya, pada Kamis malam (26/6/2025) KPK gelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut. Nilai total proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang diduga telah dikondisikan. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang juga dicurigai bermasalah.
Kelima tersangka yang diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).
KPK memperkirakan total nilai suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan masih akan terus didalami. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai mencapai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibat pengaturan tersebut, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek sepanjang tahun 2023 hingga 2025. (*/ROM)