KAMIS (22/3) menjadi hari yang kurang beruntung bagi R alias Butong. Pria 37 tahun asal Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ini ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH menjelaskan, drama penangkapan itu bermula saat personil Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat info dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di Dusun Tahun 10, Desa Sei Bamban sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di tempat yang disebutkan warga pada pukul 01.30 Wib,” katanya ketika dikonfirmasi pada Kamis (22/3) malam.
Dari dalam rumah kosong tersebut, petugas mendapati tersangka yang sedang santai dan melakukan pemeriksaan badan, namun tak ditemukan barang bukti.
“Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitaran rumah tersebut dan berhasil ditemukan satu paket sabu seberat sekitar 1 gram,” tambahnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, sabu tersebut benar miliknya yang baru saja didapat dari seorang pria bernama Putra (DPO), warga Tanjung Pura, untuk kembali diedarkan.
“Masih kita lakukan pengembangan sekaligus melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.