Media Online Jurnal X
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Dwi Ngai Sinaga, SH , MH di Polda Sumut. (Foto Romulo)

Dwi Ngai Sinaga, SH , MH di Polda Sumut. (Foto Romulo)

Dwi Ngai Sinaga Pertanyakan Kinerja Poldasu Ancaman 5 Tahun Tapi Tersangka Tidak Ditahan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Juli 2022 | 21:25 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Kuasa Hukum dari Risona Pencawan yang melaporkan Masty Pencawan atas dugaan pemalsuan Akta Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan sesalkan kinerja Polda Sumatera Utara (Poldasu) khususnya Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Dwi Ngai Sinaga SH.MH saat mendampingi kliennya Risona Pencawan, dimana ada permintaan untuk dilakukan Restorative Justice di Mako Polda Sumatera Utara, Selasa (26/7/22).

“Awalnya kita menerima etikad baik untuk dilakukan Restorative Justice, akan tetapi terlapor justru mangkir dan menghindar dari pihak kepolisian ,” ujar Dwi Sinaga.

Ia memaparkan saat ini Masty Pencawan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dengan Akta Authentik dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Memang itu hak dari kepolisian untuk tidak melakukan penahanan.Akan tetapi Undang-undang menjelaskan bahwa ancaman hukuman diatas lima tahun itu wajib ditahan. Dan jelas kita ketahui bahwa salah satu dari tersangka itu sehat jasmani dan rohani bahkan hingga saat ini tidak kooperatif, tetapi dilakukan penangguhan penahanan ,” kesal Dwi Sinaga.

“Ada apa ini semua ? Dan siapa dibalik Masty Pencawan yang begitu sulit ditahan. Kenapa Direskrimum dengan ini Kasubdit dengan yakin untuk melakukan penangguhan penahanan, sementara undang-undang yang mereka langgar,” tambahnya.

Pria yang merupakan Direktur LBH IPK Sumatera Utara itu juga tidak menampik Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice, akan tetapi tidak boleh untuk mengangkangi undang-undang.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini bingung untuk menempuh keadilan di Polda Sumatera Utara. Sebab, hingga langkah-langkah diluar hukum sudah ditempuh hingga melakukan aksi.

Seperti mengirimkan kue ulang tahun ke Polda Sumut dan mengirimkan Surat untuk Tuhan.

“Saya rasa citra kepolisian sedang dipertaruhkan atas kejadian ini. Kalau ini merupakan tindak pidana yang jelas, kenapa ada keraguan untuk menetapkannya dan melakukan penahanan ,” ujarnya.

Disinggung tentang kepercayaannya tentang penegakan hukum dan keadilan di kepolisian, Dwi Ngai Sinaga hanya menjawab dengan sangat singkat. Karena fungsinya hanya melakukan permohonan, pengawalan dan pendampingan.

“Tetapi dengan perkara yang saya tangani saat ini, saya sedikit pesimis bahwa kepolisian yang memiliki motto mengayomi dan melindungi sedang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bukan tanpa alasan, karena tindak pidana yang dilakukan Masty Pencawan sudah terang benderang,” ujarnya.

“Dan sudah jelas, ahli pidana yang memiliki sertifikasi mengatakan ini jelas-jelas pidana ,” sambung Dwi.

Yang sangat disesalkan, Dwi adalah perjalanan dan proses hukum yang dialami kliennya sudah berlarut-larut.

“Masyarakat yang sudah pakai pengacara saja, pihak kepolisian masih berani main-main. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki pendamping hukum, yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Mungkin akan lebih parah lagi,” jelasnya.

Akan tetapi, Dwi tetap menaruh harapan akan tegaknya keadilan ditangan kepolisian dengan motto Polri yang Presisi.

“Jadilah pengayom masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan menjalankan amanah Undang-undang,” tutupnya seraya mengatakan perkara tersebut sudah hampir kurang lebih 4 tahun tidak berjalan.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Maulid Nabi Muhammad  SAW 1447 H

18 September 2025 | 16:51 WIB

TANJUNGBALAI II Keluarga besar Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H bertempat di Mushola Al Hamdi...

Read more
Direksi PUD Pasar Medan- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto Ist)
Medan

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Penjualan Beras di Pasar Tradisional

18 September 2025 | 16:27 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede minta PUD Pasar Kota Medan tinjau ulang atau menghentikan...

Read more
FAH alias PRS diduga pengedar ektasi ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ektasi Diringkus di Area Parkir Travellers Suites Medan

18 September 2025 | 16:19 WIB

MEDAN II Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex diringkus polisi di area parkir Travellers Suites Medan,...

Read more
Tim Patroli Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar saat bagikan sembako kepada masyarakat pemulung TPA Tanjung Pinggir
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagi Sembako kepada Masyarakat TPA Tanjung Pinggir

18 September 2025 | 09:12 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Tim Patroli Srikandi Polisi wanita (Polwan) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis, pengaturan arus lalu lintas (Gatur Lalin)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Maulid Nabi Muhammad  SAW 1447 H

18 September 2025 | 16:51 WIB
Medan

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Penjualan Beras di Pasar Tradisional

18 September 2025 | 16:27 WIB
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ektasi Diringkus di Area Parkir Travellers Suites Medan

18 September 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagi Sembako kepada Masyarakat TPA Tanjung Pinggir

18 September 2025 | 09:12 WIB
BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB
Medan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pemuda Ini Nekad Curi Ponsel Pemilik Warung

18 September 2025 | 06:53 WIB
Medan

Dua Orang Pemuda Diduga Pengedar Ganja Kering di Medan Denai Pasrah Ditangkap Polisi

18 September 2025 | 06:49 WIB
BERITA

Rumah Doa Bahtera Nuh Disegel, Dwi Ngai Sinaga : Lahan Ini Milik Yayasan Medan Ceria

18 September 2025 | 06:35 WIB
BERITA

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Datuk Bandar Himbau Pelajar Bijak Bermedia Sosial

17 September 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Laksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian

17 September 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pengurus Kota Persatuan Drum Band Indonesia Kota Tanjungbalai

17 September 2025 | 22:52 WIB
BERITA

HNSI Tanjungbalai  Bersama Forkopimda Berikan Baksos dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 103 Nelayan

17 September 2025 | 22:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita