MEDAN
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution akhirnya sepakat untuk menutup operasional Holywings di Medan.
Edy dan Bobby bersepakat menutup tempat usaha tersebut lantaran Pemprov Sumut belum pernah mengeluarkan izin terhadap Holywings.
“Holywing sudah tutup tak usah di tawar-tawar lagi,” kata Edy Rahmayadi seusai rapat bersama dengan Bobby Nasution, di rumah dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (4/7/2022).
Edy mengatakan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin Holywings itu seharusnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.
Namun, Edy mengaku izin Holywings itu dibuat sebelum PP Nomor 5 Tahun 2021 terbit. Dengan begitu, dulunya izin Holywings dikeluarkan oleh kabupaten/kota.
“Jadi, Holywings itu sampai dengan 2021 itu memang miliknya kabupaten atau kota, yapi 2021 ke atas itu sudah berubah aturannya adalah milik Provinsi,” ucapnya.
Meksi begitu, mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional Holywings.
“Sampai detik ini Provinsi belum pernah mengijinkan hal tersebut. Untuk itu, nanti sama-sama karena memang belum ada suratnya. Kami harus tutup,” katanya
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam Holywings yang ada di wilayahnya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Bobby berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin kegiatan usaha yang berisiko tinggi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
” Memang di PP yang lama kalau tak salah Nomor 28 Tahun 2018 , itu kewenangannya berada di kabupaten kota,” kata Bobby, Senin (4/7) di halaman Mapolrestabes Medan.
Berdasarkan aturan itu, kata Bobby, Pemprov Sumut yang kini memiliki kewenangan untuk mencabut izin Holywings.
Ia pun mengingatkan agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tak melempar kewenangan itu ke Pemkot ataupun Pemkab.
“Jangan dibilang nanti saya melawan gubernur atau wakil gubernur. Cuma baca aturan betul-betul. Menurut PP yang mutakhir PP 5/2021. Mereka harus memutasi izinnya dari kabupaten/kota ke provinsi,”katanya sebelum bertemu Gubernur.
Menantu Presiden Joko Widodo itu pun mempersilahkan jika Pemprov Sumut ingin menutup Holywings di Medan.
Namun, Bobby mengingatkan agar Pemprov Sumut juga menutup semua usaha hiburan malam yang tak mengantongi izin.
“Jadi silahkan saja kalau provinsi mau tutup itu. Silahkan. Karena mereka memang harus semua, bukan hanya Holywings. Semua bar yang mengandung risiko tinggi menjual alkohol harus memutasi izinnya ke provinsi. Jadi silahkan kalau provinsi mau nutup, silahkan,” ujarnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan