Media Online Jurnal X
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Gedung DPRD Kota Medan. (Foto Ist)

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto Ist)

Efek OTT KPK Merambat ke DPRD Medan, Dilanda Ketakutan Sejumlah Anggota Memilih Tidak Hadir di Paripurna Pencabutan Perda RDTR

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 Juli 2025 | 13:47 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Proses pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan tetap dilaksanakan hari ini, Selasa ( 1/7/2025) melalui paripurna di Gedung DPRD Kota Medan.

Namun, sejumlah anggota DPRD Kota Medan memilih untuk tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Desas-desus tersebut terungkap, Senin (30/6/2025) disetiap ruangan yang ada di DPRD Kota Medan.

Tak hanya itu, ketakutan juga melanda kalangan anggota DPRD Kota Medan pasca adanya OTT KPK di Sumut yang menciduk Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting ( TOP).

“Untuk apa hadir mereka masih disini ( KPK).Bahaya nanti,” celetuk sejumlah anggota dewan.

Bahkan, disebuah ruangan topik itu juga dibahas karena adanya rasa ketakutan tertuduh ada dugaan penerima.

“Untuk apa hadir nanti katanya kita terima sesuatu jadi tertuduh pula.Apalagi baru terjadi sesuatu di Sumut,” katanya.

Sebelumnya, pihak DPRD Kota Medan sudah sempat menggelar paripurna pengambilan keputusan pencabutan Perda RDTR, Senin (02/06/2025), tapi batal dengan alasan tidak kuorum.

Dan karena batal agenda tersebut tidak dipublikasikan di akun instagram milik Sekretariat DPRD Kota Medan, @humasdprdkotamedan.

Tak hanya itu beberapa hari selanjutnya digelar rapat penjadwalan paripurna terjadi walk out.

Hingga akhirnya rapat digelar kembali, Senin (30/6/2025) dan disepakati paripurna hari ini, Selasa ( 1/7/2025).

Proses pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah bergema di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Dimana, massa Forum Anak Medan (FAM), saat menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (26/06/2025)

Massa menyatakan lambatnya proses pencabutan Perda RDTR tersebut diduga bukan keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya ” tarik menarik kepentingan” hingga dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha.

Menurut, Kordinator FAM, Daniel Sinaga menduga paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena ” setoran ” dari para pengusaha belum terkumpul.

Kuat dugaan Dinas Perkimcitaru (Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan tata Ruang) disebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut.

FAM juga menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Mereka juga menyebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan terlibat memperlambat digelarnya paripurna pencabutan Perda RDTR, karena uang untuk menyuap belum terkumpul.

Penyesuaian RDTR adalah kunci investasi, ketidakjelasan DPRD Medan dinilai menghambat masuknya investor karena ragu menanamkan modalnya di Kota Medan.

Sedangkan, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, tugas mereka sudah selesai memfinalisasikan pencabutan Perda RDTR dalam Pansus.

“Selanjutnya adalah tugas Banmus menjadwalkan paripurna, sudah sempat digelar tapi karena tidak kuorum maka batal. Jika paripurna pengambilan keputusan kehadiran anggota dewan harus ½ n+1 (kuorum),” ucapnya.

Ketua Fraksi Nasdem ini membantah ada dugaan suap di DPRD Medan khususnya Bampemperda, dia menduga ada pihak-pihak yang ” menggoreng” permasalahan ini. Padahal pihaknya tidak merevisi Perda, tapi mau mencabut Perda.

Ia mengatakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  RI Nomor 11 Tahun 2021, pada pasal 50 disebutkan Ranperda RTRW atau rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang RDTR ya belum ditetapkan paling lama 2 tahun, maka Menteri dapat menetapkan Peraturan Menteri yang membuat substansi tersebut.

“Sebenarnya wali kota sudah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk RDTR dan disinkronisasikan dengan Peraturan Menteri. Saya rasa tidak ada masalah, kami dari dewan tinggal paripurnakan pencabutannya saja, Juli pasti diparipurnakan,” pungkasnya. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat
BERITA

Polsek Siantar Martoba Gelar GPM kepada Masyarakat, 150 Zak Beras SPHP Habis Terjual

15 November 2025 | 20:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Siantar...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan pencurian tabung gas 3 Kg
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Tabung Gas dengan Mediasi

15 November 2025 | 19:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan pencurian tabung gas 3 Kg yang terjadi di Jalan...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat

15 November 2025 | 19:56 WIB

TANJUNGBALAI II  Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat Bersama...

Read more
Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau
BERITA

Sinergi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau

15 November 2025 | 17:32 WIB

TANJUNGBALAI II  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan Bank Sumut menegaskan langkah bersama dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Martoba Gelar GPM kepada Masyarakat, 150 Zak Beras SPHP Habis Terjual

15 November 2025 | 20:05 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Tabung Gas dengan Mediasi

15 November 2025 | 19:59 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat

15 November 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Sinergi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau

15 November 2025 | 17:32 WIB
BERITA

Kapolsek Sunggal Salurkan Paket Sembako kepada Pengurus Masjid Jami’ Tanjung Selamat

15 November 2025 | 17:18 WIB
Medan

2 Kurir Ganja Asal Aceh Diringkus di Tanah Karo, Polisi Sita 255 Kg Ganja Kering

15 November 2025 | 17:15 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar di Ujung Padang, Ngaku Sabu dari Medan

15 November 2025 | 17:04 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Pohon Tersangkut Bak Gandengan Truk Kontainer

15 November 2025 | 16:11 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Syukuran HUT ke 80 Korps Brimob Polri

15 November 2025 | 15:15 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 9 Jam, Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Dolok Silau

15 November 2025 | 12:10 WIB
BERITA

Sejarah Pertama Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara

14 November 2025 | 23:47 WIB
BERITA

Cacing Tanah di Menu MBG SMAN 6, Ketua Macan Asia Indonesia Medan : Harus Diusut Tuntas !

14 November 2025 | 22:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita