PEMATANGSIANTAR II
Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 telah membuka satu kenyataan pahit. Negeri ini masih berjalan di antara jurang kecepatan informasi dan kelambatan tindakan. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyampaikan desakan paling tegas agar Presiden Republik Indonesia segera menetapkan Status Bencana Nasional. Kamis (27/11/2025)
Ketua EK LMND Yuda Cristafari menilai bahwa peristiwa ini bukan lagi sekadar bencana alam. Ini adalah ujian negara. Luasan wilayah yang terdampak telah menjalar tanpa henti dari satu provinsi ke provinsi lain. Situasi ini menempatkan ribuan warga dalam kondisi tak pasti serta menyingkap kelemahan koordinasi pemerintah daerah.
Yuda menegaskan bahwa kelambatan evakuasi menjadi gambaran bahwa sistem penanganan darurat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak korban yang masih bisa mengirim rekaman kondisi mereka. Mereka mengeluhkan keterlambatan bantuan yang tak kunjung tiba. Dalam era modern yang dihiasi teknologi canggih. rakyat justru harus menunggu di antara puing dan genangan air.
BNPB mencatat 174 orang tewas dan 79 orang masih hilang. Jumlah ini adalah nyawa. keluarga. dan masa depan. Kerusakan infrastruktur terus meluas. Wilayah pemukiman rusak berat. Jalur distribusi terputus. dan pelayanan publik lumpuh pada banyak titik.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah memberikan dasar hukum yang jelas. Pasal 7 ayat 1 huruf c mewajibkan negara menentukan tingkatan bencana. Ayat 2 memberikan indikator yang konkret. jumlah korban. kerugian harta benda. kerusakan prasarana. cakupan wilayah. serta dampak sosial ekonomi. Seluruh indikator itu terpenuhi dalam bencana yang terjadi saat ini.
Yuda mengingatkan bahwa Aceh. Sumatera Utara. dan Sumatera Barat merupakan wilayah yang menopang kebutuhan pangan dan sumber daya alam bagi berbagai provinsi lain. Terganggunya sentra produksi ini akan menghambat perputaran ekonomi nasional. Situasi ini tidak lagi cukup ditangani dalam skala daerah. Ini telah memasuki ruang yang menuntut intervensi penuh pemerintah pusat.
“Saat masyarakat berada dalam situasi genting, negara tidak seharusnya menunggu hingga semuanya terlambat. Penetapan status darurat nasional perlu dilakukan segera agar bantuan bisa mengalir cepat, tertata, dan benar-benar melindungi warga yang paling rentan.” Tambahnya.
EK LMND menutup dengan pernyataan. Masyarakat membutuhkan langkah nyata hari ini, bukan penjelasan yang baru datang kemudian. (*)





