Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Bupati Samosir, Mangindar Simbolon

Bupati Samosir, Mangindar Simbolon

Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 Maret 2024 | 10:13 WIB
in KORUPSI, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun penjara,” kata Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (13/3) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu pada 18 Agustus 2023 lalu menetapkan mantan Bupati Samosir 2 periode (2010 – 2015) Mangindar Simbolon ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ia diduga kuat masuk dalam pusaran perkara korupsi terkait Hutan Lindung Tele dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Mangindar Simbolon disebut-sebut sebagai salah seorang motor penggerak atas rencana mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan yang mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

Dan pada tahun 2000, terdakwa 66 tahun itu meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) mengakibatkan kerugian aset negara sebesar Rp 32.740.000.000. (ROM)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Ke empat tersangka di Kejati Sumut
KORUPSI

Kejati Sumut Kembali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Batubara, Total Keseluruhan Jadi 12 Tersangka

2 September 2025 | 06:33 WIB

MEDAN II Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan 4 tersangka baru dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan...

Read more
Ke 8 tersangka dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR di Kabupaten Batubara T.A 2023. (Foto Ist)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Batubara

30 Agustus 2025 | 10:20 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Sumut) menahan 8 tersangka dugaan korupsi pembangunan dan...

Read more
Kejari Geledah Kantor KPU Tanjungbalai
KORUPSI

Kejari Geledah Kantor KPU Tanjungbalai, Sejumlah Berkas Diboyong

28 Agustus 2025 | 01:23 WIB

TANJUNGBALAI II Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai yang terletak di Jalan Sudirman,...

Read more
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut KCP Melati yang ditahanKejati Sumut. (Foto Ist)
KORUPSI

Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi KPR PT Bank Sumut KCP Melati

20 Agustus 2025 | 00:09 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya usai menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita