Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Kejari Medan eksekusi terpidana Syahrizal  perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kaltim  di Medan. (Foto Ist)

Kejari Medan eksekusi terpidana Syahrizal  perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kaltim  di Medan. (Foto Ist)

Eks GM PT Bhanda Ghara Reksa Buronan Korupsi Rp 3,64 Miliar untuk Kerjasama PT Pupuk Kaltim Ditangkap di Jawa Barat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Juni 2025 | 22:06 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Syahrizal (57), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perkara korupsi senilai Rp 3,64 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Kamis (19/6/2025), di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Selanjutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (20/6/2025) dan langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas I Medan,” ujar Rizza kepada dalam siaran medianya, Minggu (22/6/2025).

Ia mengatakan bahwa Syahrizal yang merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan periode 2016–2018 itu terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Medan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Dalam putusan tersebut, Syahrizal dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,64 miliar,” katanya.

Rizza menjelaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, kata Rizza, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3.640.179.565 subsider lima tahun penjara.

“Persidangan terhadap terpidana dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Januari 2021,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim pada tahun 2016 terkait penyimpanan dan distribusi pupuk curah. Namun dalam pelaksanaannya, terpidana Syahrizal melakukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,64 miliar.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke posko tanggap darurat bencana...

Read more
Ilustrasi
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Dr H. Muslim M.S.P, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengevaluasi kerjasama dengan...

Read more
Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting Suka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH, SDABMBK dan BPBD Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gawat ! Rp1,1 Miliar Anggaran Makan Pengungsi Tak Sesuai di Lapangan, Paul MA Simanjuntak Marah

9 Desember 2025 | 10:42 WIB

MEDAN II Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Pemko...

Read more
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan. (Foto Ist)
BERITA

El Barino Shah Minta Pemko Medan Jemput Bola Pengurusan Adminduk Warga Korban Banjir

9 Desember 2025 | 07:27 WIB

MEDAN II Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga. Bagi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab Simalungun 

10 Desember 2025 | 08:51 WIB
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Langsung Penyaluran MBG di MAN Lokasi 2 Selat Lancang

10 Desember 2025 | 03:27 WIB
BERITA

Peringatan Hakordia Tahun 2025, Kejari Tanjungbalai Berikan Bingkisan kepada Abang Becak dan Petugas Kebersihan

10 Desember 2025 | 03:21 WIB
Tanjung Balai

Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Asahan dan Polres Tanjungbalai Cek TKP 

10 Desember 2025 | 03:13 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

10 Desember 2025 | 02:51 WIB
BERITA

Pasca Banjir Bandang, Usut Asal Kayu Gelondongan Bareskrim Polri Ambil Sampel Kayu di DAS Garoga

10 Desember 2025 | 02:30 WIB
BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Pematang Siantar

Diduga Masalah Rumah Tangga, Bapak Anak Satu Nekat AKhiri Nyawanya Dengan Gantung Diri 

9 Desember 2025 | 18:30 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 15:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita