Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Deli Serdang
Penyidik Polda Sumut bersama AS mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah. (Foto Ist)

Penyidik Polda Sumut bersama AS mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah. (Foto Ist)

Eks Pimpinan Bank Sumut Syariah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pembiayaan Perumahan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Mei 2022 | 11:06 WIB
in Deli Serdang
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

LUBUK PAKAM

Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AS, mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya.

Direskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan membenarkan hal tersebut. “Iya benar, sudah tersangka, silakan ke Kabid Humas ya lengkapnya,” ucap Nababan.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan terkait kasus tersebut Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahan kepada kejaksaan. “Saat ini kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam berinisial RRS dan AS statusnya serta keduanya tersangka dan berkas lengkap akan segera di sidang,” ucap Hadi.

Ia mengatakan penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

“Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,” kata Hadi, Kamis (19/5/2022).

Kabid humas menjelaskan sekitar tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.

Di mana, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.

“Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebutnya.

” Yang mana perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765,” ujar Hadi.

“Di mana dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan traksasi atau verifikasi, dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing – masing debitur.Dan hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” sebut Hadi.

Ia menyebutkan berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan
BERITA KRIMINALITAS

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan

20 Agustus 2025 | 23:50 WIB

DELI SERDANG II Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan...

Read more
Diskotik New Blue Star dirobohkan. (Foto Ist)
BERITA

Tak Hanya THM Marcopolo, New Blue Star Juga Turut Dirobohkan

15 Agustus 2025 | 11:35 WIB

DELI SERDANG II Pasca eksekusi pembongkaran dilakukan di diskotik Marcopolo, Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8)....

Read more
Cafe Dukuh Indah Digerebek Polda Sumut
Deli Serdang

Cafe Dukuh Indah Digerebek Polda Sumut, 35 Orang Diamankan dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

15 Agustus 2025 | 00:17 WIB

DELI SERDANG II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek tempat hiburan malam Cafe Dukuh Indah (CDI) di Desa Namo...

Read more
Polresta Deli Serdang dan Forkopimda Ikuti Launching GPM Bersama Kapolri
BERITA

Polresta Deli Serdang dan Forkopimda Ikuti Launching GPM Bersama Kapolri

14 Agustus 2025 | 17:52 WIB

DELI SERDANG II Polresta Deli Serdang gelar kegiatan Zoom Meeting yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita