MEDAN II
Tim gabungan Polrestabes Medan dan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap pembakaran rumah Hakim Khamazaro Waruwu dengan disertai pencurian dengan menangkap empat pelaku.
Dimana persitiwa ini Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada tanggal 4 November.
Ada pun otak pelaku, yakni ; Fahrul Aziz merupakan mantan sopir pribadi dari Khamozaro Waruwu.
Dan pelaku lainya dengan peran berbeda-beda, yakni ; Oloan Hamonangan Simamora sebagai teman Fahrul untuk menjual emas yang dicuri dan mematau situasi.
Hariman Sitanggang memiliki peran untuk menjual emas terakhir dan Medy Mehamat Amosta Barus pemilik Toko Mas Barus dikawasan Simpang Limun yang menampung emas yang dicuri.
Hal tersebut dipaparkan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).
” Sakit hati menjadi alasan Fahrul Aziz Siregar, sopir Hakim Khamazaro Waruwu mencuri dan membakar rumah, ” katanya.
Dipaparkan, Kapolrestabes tersangka Fahrul Aziz Siregar sudah merencanakan aksi pencurian tersebut.
“Jadi, tersangka ini sudah merencanakan aksinya pada tanggal 30 Oktober 2025 lalu,” ungkap Calvijn.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka Fahrul Aziz Siregar meminta bantuan Holoan Hamonangan Simamora yang tak lain orang dekat dari hakim Khamazaro Waruwu.
Pada 4 November 2025, Fahrul Aziz Siregar mengetahui rumah Khamazaro Waruwu dalam keadaan kosong. Dengan mengendarai sepeda motor, pria bertubuh tambun ini membeli bensin eceran di kawasan Delitua.
Usai membeli bahan bakar tersebut, warga Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang itu langsung menuju Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Usai membeli bensin, tersangka ini sempat singgah ke Pengadilan Negeri Medan untuk memastikan apakah hakim Khamazaro Waruwu ada atau tidak,” sambung Calvijn.
Di PN Medan, tersangka Fahrul Aziz Siregar sempat memesan kopi di kantin.
“Saat itu tersangka sempat memesan kopi di Pengadilan Negeri Medan, sambil memastikan keberadaan korban,” ujar Calvijn.
Mengetahui korban Khamazaro Waruwu berada di PN Medan, tersangka langsung tancap gas menuju kediaman hakim tersebut di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Karena mengetahui korban meletakkan kunci rumah di rak sepatu, dengan mudahnya tersangka yang akrab disapa Aziz ini menguasai barang-barang berharga korban berupa perhiasan yang ditaksir bernilai ratusan juta.
“Tersangka ini sudah tahu letak kunci rumah, yaitu di rak sepatu. Jadi dengan gampang tersangka masuk dan mengambil barang-barang korban,” papar Calvijn.
Usai mengambil barang-barang berharga, tersangka Aziz terlebih dahulu membakar lemari pakaian korban.
“Yang pertama dibakar itu baju yang berada di lemari, kemudian dengan bensin yang dibawanya disiramkan ke meja hias dan tempat tidur korban,” katanya.
Selanjutnya, tersangka Aziz meninggalkan lokasi kejadian.
“Barang-barang curian ini berupa emas, mereka jual di toko emas Simpang Limun,” ucap Calvijn.
Usai melakukan aksinya, Aziz kerap menghubungi tersangka Hamonangan untuk menanyakan perkembangan kejadian tersebut.
“Setelah, tersangka Aziz terus menanyakan kepada tersangka Hamonangan mengenai perkembangan di sana. Karena tersangka Hamonangan ini dekat dengan korban hakim Khamazaro Waruwu,” kata Calvijn.
Ia mengatakan pasca kebakaran dilakukan proses penyelidikan hingga rangkaian kejadian tersebut semuanya didapatkan dari memeriksa CCTV hingga sejumlah saksi. (ROM)





