MEDAN
Kembali aset bos judi online Apin BK alias Jonni, yang telah disita penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, senilai Rp151,9 miliar.
Dan ini merupakan hari kelima, dimana Polda Sumut menyita empat aset ruko.
Empat aset yang disita Polda Sumut dari dua lokasi yang berbeda, yaitu yang pertama berada di dalam Komplek Suzuya Plaza Tanjung Morawa Deliserdang berjumlah dua unit dan dua unit ruko berada di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, untuk Rabu (19/10/2022) hingga sore dilakukan penyitaan aset Apin BK alias Jonni di dua lokasi.
“Untuk hari ini, kita lakukan penyitaan di dua lokasi, Suzuya Tanjung Morawa Deliserdang dan Jalan Danau Singkarak Medan,” papar Hadi.
Ia menjelaskan, di Komplek Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp1,1 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp151,9 miliar,” jelas Hadi.
Kata Hadi, penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. “Proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan,” katanya.
Penyitaan aset itu dilakukan dengan pemasangan stiker dan plank bertuliskan, “Aset Ini Dalam Penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara”.
Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menyita rumah mewah bos judi online Apin BK alias Jonni dan juga ruko yang dijadikan usaha cafe Massa Kong Tong di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/10/2022). ( ROM )