MEDAN
Esekusi bangunan d’Caldera Coffe, Jln.Sisimangaraja No 132, Teladan Barat, Medan Kota akhirnya menimbulkan kericuhan.
Kericuhan ini terjadi karena adanya perlawanan dari sejumlah massa yang menolak eksekusi, Rabu (13/7) sekitar pukul 09.30 Wib.
Bentrok tersebut pecah tepat usai pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan perintah eksekusi di seberang jalan melalui mobil komando polisi.
Polisi yang melakukan pengawalan dengan mengunakan tameng bertindak tegas dan meminta massa yang menghalangi esekusi mundur.
Akibatnya massa yang mencoba menghalangi proses eksekusi terlibat aksi saling dorong dan ditarik paksa dan dipiting.
“Bawa (amankan), bawa yang menghalangi,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis lewat pengeras suara.
Sejumlah personil kepolisian pun dari amatan wartawan saat itu langsung bergerak menarik sejumlah orang yang menghalangi proses esekusi.
Akibatnya bentrok pun tak terhindarkan saat itu sejumlah pria diamankan diarea lokasi dan dibawa masuk ke dalam mobil polisi serta dibawa ke Polrestabes Medan.
Selanjutnya pihak kepolisian mengeluarkan seluruh barang – barang dari dalam d’Caldera Coffee untuk pengosongan.
Dari data yang diberikan pihak kepolisian telah mengamankan sembilan orang yang dianggap memprovokasi terjadinya kericuhan.
“Sementara yang kita amankan jurang lebih sembilan orang. Tapi untuk pastinya akan dilakukan pengecekan kembali,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis.
Arman mengatakan sembilan orang itu untuk sementara dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kehadiran polisi saat eksekusi berlangsung, kata Arman, karena ada permintaan pengamanan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terkait dengan eksekusi itu, kuasa hukum pemilik d’ Caldera Coffee dr John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan sebelumnya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.
Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu.
“Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn,” ungkapnya.
Ia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai obyek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan