TANJUNG BALAI II
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Balai menangani kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, ada 8 kasus berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Tanjung Balai, Fatmawati dalam konfirmasi dengan beliau di Kantor BKPSDM, dikonfirmasi Selasa (15/4/2025).
Ia menyebutkan terdapat 8 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya 5 orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjung Balai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin. Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjung Balai tersakit pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari.
“Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya,” sebut Fatmawati
Fatma hanya menyebutkan inisial nama dari 8 ASN yang diberhentikan dengan hormat.
“Para ASN yang diberhentikan masing masing bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR (YS),” Pungkas Fatmawati. (TF)