DAIRI
Polres Dairi membekuk seorang wanita inisial J Br B (33), warga Jalan Manunggal Sidikalang, Kamis (15/12).
Tersangka ditangkap atas dugaan penculikan bayi perempuan yang baru berumur 3 hari, anak dari Arif Misbah Kesogihan (29), warga Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Dairi.
Aksi nekat tersebut dilakukan J karena tidak bisa memiliki anak.
Dalam keterangan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (16/12) mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi, Kamis (14/12) , dimana Arif Misbah orang tua bayi tersebut sedang berada di rumah. Selanjutnya datang seorang wanita yang tidak dikenal sebelumnya.
Wanita itu menyampaikan kepada korban bahwa korban mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp 10 juta. Korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang untuk mengurus administrasi dan ke RSUD Sidikalang dan BPJS.
Akhirnya korban ersama mertuanya dan bayi serta tersangka, kemudian pergi menuju kantor BPJS. Di kantor itu, korban meninggalkan mertuanya beserta bayi dan tersangka.
Saat korban pergi, tersangka mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang. Kemudian tersangka meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang.
“Setelah bayi ada dalam penguasaan tersangka, dengan segera tersangka meninggalkan mertua korban,” katanya.
Pada pukul 16.00 Wib, korban mendapatkan kabar bahwa bayinya yang masih berumur tiga hari itu sudah diambil tersangka. Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Menerima laporan, petugas segera melakukan langkah responsif, diantaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Hasil pengecekan, diketahui bahwa tersangka sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Tim pun saat itu melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh.Dan langsung berkordinasi dengan Polsek Penaggalan,” ucap Doni.
Mendapat laporan itu Polsek Penanggalan langsung melakukan razia dan penyetopan setiap mobil.
Hasilnya, satu unit mobil transportasi umum merek Himpak bernomor polisi BB 1053 ZA, nomor pintu 016 dihentikan
Di dalam mobil ditemukan tersangka sedang bersama bayi dimaksud.
“Mendapat laporan ini Polres Dairi membentuk tim yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan tiba di Polsek Penanggalan pukul 20.15 Wib, menjemput tersangka dan bayi itu ,” paparnya.
Tiba di Polres Dairi, setelah diinterogasi, tersangka menyebut tujuannya mengambil bayi itu, untuk dibesarkan sendiri. Alasannya, dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.
“Saat ini tersangka mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya. Untuk saat ini anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan,” tutupnya. (ROM)