TEBING TINGGI
Empat orang emak-emak asal Kota Medan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, Senin (27/2).
Ada pun keempat pelaku, yakni ; Ayu Anja (23) warga Jalan Bromo, Menteng II Medan Denai, Gomgom Simanjuntak (37) warga Jalan Denai Gang Usaha No. 17, Medan Denai, Mariani (43) Tahun, warga Titi Kuning Medan Johor, Tesa Pasaribu (19) warga Jalan Lumban Surbakti, Medan Selayang.
Keempat pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang berharga berupa emas di salah satu rumah warga bernama Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) di Jalan Gatot Subroto Lingkungan I, Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (6/2/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keteranganya, Selasa (28/2).
Diungkapkan AKP Agus bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka, kemudian melakukan modus berpura-pura membeli rokok di toko tersebut dan para pelaku mengajak pemilik toko mengobrol.
Selanjutnya beberapa saat kemudian salah satu dari keempat pelaku meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah.
Setelah diizinkan masuk, pelaku dengan segera melancarkan aksi pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
Dilanjut AKP Agus, atas kasus pencurian itu, korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp28.500.000 dengan rincian barang berupa 1 (satu) untai kalung emas seberat 20 gram dan 1 mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram.
Kemudian korban pun membuat laporan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor : LP/B/75/II/2023/SU. RES T.TINGGI/SPKT. TT, tertanggal 6 Februari 2023.
”Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan sudah mengakui perbuatannya. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucap AKP Agus Arianto. (ROM)