MEDAN II
Empat (4) orang komplotan pencurian isi rumah yang terjadi di rumah milik Elvando Tunggul Simatupang di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus polisi.
Ada pun para pelaku, yakni : Sumilno (32), Andi Saputra (35), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33).
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim IPTU Omrin Siallagan mengatakan pencurian berlangsung pada Senin (4/8/2025).
Ia memaparkan saat itu Mangdalena, yang merupakan penjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berserakan.
Barang yang raib di antaranya televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, tabung gas, dispenser, printer, hingga berbagai peralatan rumah tangga dan perabotan.
Para pelaku juga membawa tempat tidur khusus bayi dan juga 1 koper.
“Setelah kita menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV,” ujar IPTU Omrin kepada wartawan, Rabu (13/8).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Andi Saputra alias Aseng, yang kemudian mengaku beraksi bersama Sumilno Sudirman, Junanda, dan Abed Nego Tampubolon.
“Keempat tersangka mengaku menjual barang curian melalui aplikasi marketplace.Dan sebagian dijual kepada para penadah,” paparnya seraya mengatakan uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas dasar itu, kata IPTU Omrin pihaknya menangkap K, E.K, A.S, dan S sebagai penadah.
Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (ROM)





