MEDAN II
Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut), Iskandar ST, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh oknum kepolisian saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA 193 rute Kualanamu–Soekarno Hatta, Rabu (15/10/2025) malam.
Dalam keterangan kepada jurnalx.co.id, Kamis (16/10/2025), Iskandar ST bahwa saat itu seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin dan pesawat bersiap lepas landas sekitar pukul 19.25 WIB.
Tiba-tiba, sejumlah petugas berpakaian preman bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu dan kru Garuda masuk ke dalam pesawat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Iskandar—nama yang ternyata sama dengan dirinya.
“Benar peristiwa itu, saya pun dipaksa turun dari pesawat. Saya dibawa ke Galbarata. Di sana sudah ada polisi berpakaian preman. Dan mereka ada surat penangkapan atas nama Iskandar. Di surat itu saya baca ditangkap atas kasus judi online dan ITE. Saya tanya, ini Iskandar yang mana kalian tangkap,” kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan jam penerbangan pukul 19.25 WIB. Seluruh penumpang sudah berada di dalam pesawat dan persiapan untuk lepas landas. Lalu, datang sejumlah orang mengaku polisi berpakaian preman, bersama Avsec Bandara Kualanamu dan kru pesawat.
Iskandar mengungkapkan bahwa petugas kepolisian itu, akan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku judi online.
Iskandar menduga bahwa polisi diduga salah tangkap itu, berasal dari Polrestabes Medan. Karena, kata Iskandar sempat ditunjukkan surat penangkapan.
Surat penangkapan itu sendiri ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
“Benar, informasi dari Polrestabes Medan coba dicrosscheck,” katanya.
Selain dilakukan pemeriksaan sementara, Iskandar mengaku dirinya sempat diturunkan dari pesawat. Sehingga penerbangan juga sempat delay.
“Hanya karena sama nama Iskandar (jadi target penangkapan) dan sempat diturunkan (dari pesawat),” kata Iskandar.
Tempuh Jalur Hukum
Secata tegas, Iskandar tidak terima tindakan itu telah mempermalukan dirinya di depan publik dan melanggar prosedur hukum.
Dalam hal ini, Iskandar menegaskan akan melaporkan peristiwa itu ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM.
“Saya merasa dipermalukan, saya merasa harga diri saya diinjak injak. Saya merasa terteror. Ini pelanggaran HAM, penangkapan sewenang-wenang. Masak polisi salah tangkap, padahal mereka penegak hukum.Dan kuasa hukum saya segera mengambil langkah hukum yang tegas ,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto enggan menjelaskan peristiwa salah tangkap tersebut.
Dia meminta agar masalah itu ditanyakan langsung ke Polda Sumut.
“Sudah dijelaskan nanti akan di release oleh Humas Polda Sumut,” katanya singkat. (ROM)