DELI SERDANG II
Dibalik penangkapan MF (24) warga Aceh penumpang maskapai Garuda Indonesia tujuan Lombok yang berupaya menyeludupkan narkoba jenis shabu sebanyak 2 kg.
Dimana berita tersebut dilansir jurnalx.co.id tanggal 29 Oktober ternyata MF tidak sendiri. Mirisnya, rekan yang ditangkap seorang pelajar asal Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Jadi tidak sendiri, tapi berdua dimana pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu,” katanya.
Hadi mengungkapkan, terhadap pelaku MF saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus shabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.
Lalu dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.
“Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut.
“Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya,” ujar Hadi. (ROM)