MEDAN II
Adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725 tentang penutupan sementara selama dua hari (5–6 Juni 2025) dalam rangka menghormati umat muslim yang tengah merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025.
Surat tersebut justru diabaikan Tempat Hiburan Malam ( THM) ; Black Owl Medan di Jln T.Amir Hamzah, Helvetia Timur, Medan Helvetia.
Hal ini diketahui saat Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan, Kamis (05/06/2025) malam hingga Jumat (06/06/2025) dinihari tempat hiburan malam ( THM) yang memiliki dua konsep restourant dan hiburan malam beroperasi.
“Hasil temuan kita Black Owl terbuktikan melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol (minol),” kata Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, Jum’at (06/06/2025).
Dengan temuan itu, Odi memastikan pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pembinaan (BAP) dan akan terus melakukan pemantauan ke depannya.
“BAP ini nantinya akan kita teruskan ke Instansi Terkait, yakni PTSP dan Satpol PP, serta ditembuskan ke Pemprovsu sebagai tindaklanjut, karena kewenangan Provinsi sebagai pengawas perizinan beresiko tinggi,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan BAP terhadap 2 lokasi usaha lainnya, yakni ; Si Bolang Durian serta Flow Yoga dan Coffee.
“Dua lokasi usaha tersebut kedapatan melakukan aktivitas live musik. Dari 3 tim yang melakukan pengawasan, total ada 3 tempat usaha yang terbukti melanggar ,” katanya.
Dengan temuan ini, Odi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha THM, Rekreasi, Gelanggang Ketangkasan, SPA, Karaoke dan Rumah Pijat untuk menghentikan aktivitasnya sementara waktu sesuai SE yang berlaku.
“Kami harap semua pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang ada. Pengawasan akan terus kita lakukan, jika terbukti melanggar pastinya ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya. (ROM)





